“Sementara itu kami sulit untuk mendapatkan itu, dikarenakan, pihak-pihak birokrasi terkait sudah menutup pintu buat pengurusan lahan kami. Ini ada apa sebenarnya?,” ungkap H. Rinan penasaran.
“Secara fisik lahan tersebut sudah dikuasai dan dimanfaatkan oleh kami ahli waris, dan sampai detik ini tidak pernah ada gugatan ataupun klaim dari pihak lain. Atas dasar ini, kami sebagai warga negara memohon bantuan untuk kiranya dewan membantu kami untukk mencari solusi yang terbaik dari permasalahan yang kami alami,” ucap H.Rinan.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DKI, Khotibi Achyar alias H Beceng mengaku pihaknya siap menindaklanjuti permasalahan H. Rinan selaku aahli waris yang sah dari Almarhum Misin bin Marang, H. Rinan.
“Kami selaku wakil rakyat akan membantu setiap keluhan dan kesulitan di masyarakat. Insyaallah, dalam waktu dekat kami tindaklanjuti. Kita nanti bisa datang ke kelurahan, untuk menanyakan hal-hal yang perlu dilanjutkan oleh hak waris,” kata H. Beceng.
Anggota Fraksi Golkar DKI ini juga meminta ahli waris untuk mengajukan kembali sesuai rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI.
“Untuk melengkapi bukti-bukti yang akan diajukan oleh para ahli waris. Nanti kita akan lihat girik di RW sampai kelurahan atau kecamatan,” tegas H. Beceng.(dri)