DKI  

Bertemu Pimpinan Komisi A DPRD DKI, Ahli Waris dari Almarhum Misin bin Marang Curhat Nasib Status Tanah Miliknya

Lahan tersebut dengan alas hak Girik C 647 persil 116 b s 3, dengan luas 6.130 M2.

Namun, menurutnya, dengan berbagai alasan, pihak-pihak terkait hanya menjawab secara lisan tanpa pernah ada jawaban resmi secara tertulis.

“Bahkan, hanya untuk sekedar mengecek girik kami di buku tanah di Kelurahan pun kami tidak mendapat pelayanan yang semestinya sebagai warga negara,” tegas H. Rinan.

Anehnya, lanjut dia, pihaknya hanya mendapat informasi yang bersifat lisan bahwa tanah tersebut adalah aset Pemda DKI Jakarta, tanpa dokumen maupun keterangan resmi yang bersifat tertulis.

“Ada juga versi lain yang saya dengar juga secara lisan, bahwa tanah kami masuk dalam aset milik salah satu yayasan,” terang H. Rinan.

Selanjutnya, H. Rinan menambahkan, dengan bantuan dari LBH Bamus Betawi, pihaknya kemudian mendapat informasi dari situs resmi Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Barat, bahwa persil tanah tersebut tidak masuk ke dalam aset milik siapapun atau clear and clean. Sehingga bila ingin mendaftarkan status lahab haknya itu, harus melengkapi persyaratan- persyaratan sebagaimana diatur oleh UU, ywng mana semuanya itu memerlukan tanda tangan pihak RT sampai kecamatan.

Exit mobile version