JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat kerja Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026), mengatakan dari total BPIH tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi beban langsung jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 Hijriah 2027 per jemaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,35,” kata Dasco.
Pelunasan Turun Rp3,2 Juta
Dasco menjelaskan, Bipih sebesar Rp54,6 juta tidak seluruhnya dibayarkan saat pelunasan. Besaran pelunasan memperhitungkan setoran awal, saldo nilai manfaat, dan dukungan pemerintah.
Jemaah telah membayarkan setoran awal sebesar Rp25 juta saat mendaftar. Selain itu, terdapat rata-rata saldo nilai manfaat pada rekening virtual jemaah sebesar Rp3,4 juta. Pemerintah juga memberikan dukungan sekitar Rp3,2 juta per jemaah untuk komponen biaya penyelenggaraan haji di dalam negeri.
Dengan skema tersebut, rata-rata biaya yang masih harus dilunasi jemaah pada 2027 menjadi Rp23.248.825.
Angka ini lebih rendah dibandingkan rata-rata pelunasan haji tahun 2026 yang mencapai Rp26.433.806. Artinya, ada penurunan beban pelunasan sekitar Rp3,18 juta per jemaah.
Sementara itu, biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji ditetapkan rata-rata sebesar Rp43.817.526,35 per jemaah atau setara 44,50 persen dari total BPIH.
Menurut Dasco, dukungan APBN sekitar Rp3,2 juta per jemaah menjadi salah satu komponen yang meringankan beban. Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam menjaga keterjangkauan biaya haji.
Jika Ada Kenaikan Biaya Ditanggung Pemerintah
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menambahkan pemerintah telah menyepakati mekanisme pembiayaan apabila terjadi perubahan situasi yang menyebabkan kenaikan biaya penyelenggaraan haji di kemudian hari.
Marwan mengatakan, tambahan biaya akibat perubahan kondisi tersebut akan menjadi tanggungan pemerintah. Kesepakatan itu telah dikomunikasikan dengan Presiden.
“Laporan yang disampaikan bahwa pimpinan DPR telah berkomunikasi dengan Presiden, Presiden tidak berkeberatan andaikan terjadi biaya tambahan dengan situasi yang berubah,” ujar Marwan.
Dengan demikian, komposisi BPIH 2027 terdiri atas 55,50 persen Bipih yang dibayarkan jemaah dan 44,50 persen dari nilai manfaat. (Brur)










