Riano berharap dengan adanya perda khusus ini, Jakarta akan memiliki sistem jaringan utilitas yang lebih rapi, aman, dan terintegrasi untuk mendukung wajah ibu kota yang lebih modern dan tertata.
Anggota komisi A DPRD DKI ini juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menugaskan dua BUMD, yakni PT Jakarta Propertindo (JAKPRO) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, untuk menjalankan proses penataan kabel. Namun, ketiadaan payung hukum membuat pelaksanaan di lapangan belum optimal.
“Penugasan kepada BUMD seperti JAKPRO dan Sarana Jaya sudah ada, tapi semuanya harus diperkuat dengan regulasi resmi berupa peraturan daerah. Dengan adanya Perda, penugasan tersebut akan memiliki dasar hukum yang kuat,” ungkap Riano. (dri)