Home / DKI

Bisa Membahayakan Warga, Riano Genjot Penataan Kabel Utilitas di Jakarta

- Editor

Senin, 14 April 2025 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riano P Ahmad

Riano P Ahmad

JAKARTA, Mediakarya – Penataan kabel utilitas yang semrawut menjadi perhatian khusus anggota DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad. 

Legislator partai Nasdem tersebut menilai pentingnya percepatan penataan kabel utilitas di Ibu Kota. 

“Kondisi kabel yang semrawut tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan dan menghambat efisiensi pengelolaan infrastruktur,” ujar Riano kepada wartawan, Senin (14/4/2025). 

Pernyataan ini disampaikan loyalis Surya Paloh tersebut dalam rangka mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) yang akan membahas regulasi terkait jaringan utilitas di Jakarta. 

Politisi dapil Jakarta Pusat itu menyebut bahwa pansus merupakan tindak lanjut dari usulan pemerintah daerah yang ingin menghadirkan regulasi khusus untuk mengatur secara komprehensif jaringan kabel di Jakarta.

“Ini sangat urgen, karena kita lihat banyak sekali kabel yang secara kasat mata sudah tidak terlihat baik secara estetika. Jadi perlu ada penataan,” ujarnya lagi.

Saat ini, lanjut Riano yang juga ketua umum Bamus Betawi ini, belum ada regulasi khusus yang mengatur penempatan dan penataan kabel utilitas secara menyeluruh. Hal ini menyebabkan tidak adanya standar yang jelas dalam pengelolaannya, dan menimbulkan persoalan visual hingga risiko keselamatan publik.

Baca Juga:  Ssttt, Pelantikan Ketua DPRD DKI Tinggal Menghitung Hari

“Dengan adanya Perda ini, semua permasalahan yang timbul bisa diatur dalam satu regulasi yang jelas. Harapannya, ke depan kabel-kabel tidak lagi semrawut, tapi bisa ditata dengan rapi, bahkan jika memungkinkan, ditanam di bawah tanah,” bebernya. 

Riano berharap dengan adanya perda khusus ini, Jakarta akan memiliki sistem jaringan utilitas yang lebih rapi, aman, dan terintegrasi untuk mendukung wajah ibu kota yang lebih modern dan tertata. 

Anggota komisi A DPRD DKI ini juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menugaskan dua BUMD, yakni PT Jakarta Propertindo (JAKPRO) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, untuk menjalankan proses penataan kabel. Namun, ketiadaan payung hukum membuat pelaksanaan di lapangan belum optimal.

“Penugasan kepada BUMD seperti JAKPRO dan Sarana Jaya sudah ada, tapi semuanya harus diperkuat dengan regulasi resmi berupa peraturan daerah. Dengan adanya Perda, penugasan tersebut akan memiliki dasar hukum yang kuat,” ungkap Riano. (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Blusukan di Ancol, Pansus RA-PTSL Matangkan Redistribusi Tanah Warga
Pejuang Putra FC Runner UP di Gatet Cup 2026, Kalah Adu Pinalti Bukan Kalah Kualitas
Abu Vulkanik Sampai Jakarta, Warga Tak Perlu Cemas Soal Kualitas Air PAM JAYA
AHY Cup 2026: Paja One Juara, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda
Peringati HUT ke-25, Demokrat Jakarta Gelar AHY Cup 2026
Satpol PP Jaktim Ungkap Pedagang Ikan Kooperatif Saat Direlokasi ke Lokbin Kramat Jati
Kodam Jaya Kembali Kirim Bantuan Gempa NTT Gelombang Kedua
Kerja Bakti Bersih Sampah Kali Baru, Walikota Munjirin Bakal OTT Warga yang Buang Sampah ke Kali

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:53 WIB

Blusukan di Ancol, Pansus RA-PTSL Matangkan Redistribusi Tanah Warga

Selasa, 8 September 2026 - 15:52 WIB

Pejuang Putra FC Runner UP di Gatet Cup 2026, Kalah Adu Pinalti Bukan Kalah Kualitas

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Abu Vulkanik Sampai Jakarta, Warga Tak Perlu Cemas Soal Kualitas Air PAM JAYA

Minggu, 6 September 2026 - 22:46 WIB

AHY Cup 2026: Paja One Juara, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda

Sabtu, 5 September 2026 - 14:14 WIB

Peringati HUT ke-25, Demokrat Jakarta Gelar AHY Cup 2026

Berita Terbaru

Kantor Pusat Badan Gizi Nasional (BGN) Foto: dok. Aditiya/Mediakarya

Ekonomi & Bisnis

DPR Dukung Pelarangan Penggunaaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 04:46 WIB