KOTA BEKASI, Mediakarya – Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi, ,dr. H. Asep Zam Zam Subagja, MM, mealayangkan surat somasi kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Somasi tersebut dikirimkan melalui kuasa hukumnya Kantor Advokat Suseno, Sh, CN, dimana surat somasi tersebut dengan Nomor: 20/1X/Ssu/2021, tertanggal 30 September 2021 dilayangkan terkait dugaan pelanggaran Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bekasi.
Dalam surat somasinya, disebutkan adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 420/Kep.225-Disdik/TV/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Bekasi Tahun Pelajaran 20021/2022, tanggal 30 April 2021.
“Oleh karena itu, dengan ini kami mohon Wali Kota Bekasi untuk menyatakan invalid terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pengajaran 2021/2022 diseluruh Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Bekasi sebagaimana rekapitulasi lampiran 1 dan mengambil tindakan berupa mengeluarkan kelebihan dari Peserta Didik Baru dari Sekolah Menengah Negeri,” bunyi surat somasi tersebut.
Dijelaskannya, dalam poin (3) disebutkan, apabila dalam tenggang waktu 14 (empat belas hari) setelah tanggal penerimaan surat ini oleh Wali Kota Bekasi, ternyata Wali Kota Bekasi tidak melakukan tindakan tersebut, maka kami akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi.
“Jika tidak ada tindakan dari Wali Kota Bekasi, maka kami akan lakukan gugatan hukum,” tegasnya.
Terpisah, Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Drs. H. Ayung Sardi Dauly menegaskan, bahwa tidak ada korelasi antara pemenuhan wajib belajar 9 tahun dengan penambahan rombel sekolah negeri, karena masih terdapat sekolah swasta yang masih bisa menampung siswa sebagaimana dimaksud.
“Jika alasannya biaya, sekolah swasta juga siap menggratiskan peserta didik dengan catatan jumlah nominal dana BOS pusat dan BOS daerah sama dengan sekolah negeri. Hari ini, dana BOS daerah yang diterima sekolah swasta hanya Rp15.000 ribu per siswa, sementara sekolah negeri berapa?,” kata Ayung, yang juga Kepala Sekolah SMK BKM 2 Kota Bekasi ini.
Ditambahkannya, jika merujuk pada Standar Nasional Pendidikan (SPN), terutama standar sarana, justru sekolah negeri banyak yang melanggar ketentuan tersebut, salah satunya pendirian Unit Sekolah Baru (USB) yang belum jelas gedung dan pra sarana lainnya.
“Seakan-akan hanya mengejar kuantitas dan meniadakan kualitas, maka pantas saja Kota Bekasi yang notabenenya Kota Metropolitan, selalu rendah capaian nilai rata-rata ujian nasionalnya,” tutur Ayung.
Untuk itu, mereka meminta Kejaksaan dan atau BPK RI untuk mengaudit penggunaan dana BOS dan BOSDA sekolah negeri di Kota Bekasi. (apl)






