BMPS Somasi Wali Kota Bekasi Terkait PPDB 2021/2022

KOTA BEKASI, Mediakarya – Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi, ,dr. H. Asep Zam Zam Subagja, MM, mealayangkan surat somasi kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Somasi tersebut dikirimkan melalui kuasa hukumnya Kantor Advokat Suseno, Sh, CN, dimana surat somasi tersebut dengan Nomor: 20/1X/Ssu/2021, tertanggal 30 September 2021 dilayangkan terkait dugaan pelanggaran Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bekasi.

Dalam surat somasinya, disebutkan adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 420/Kep.225-Disdik/TV/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Bekasi Tahun Pelajaran 20021/2022, tanggal 30 April 2021.

“Oleh karena itu, dengan ini kami mohon Wali Kota Bekasi untuk menyatakan invalid terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pengajaran 2021/2022 diseluruh Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Bekasi sebagaimana rekapitulasi lampiran 1 dan mengambil tindakan berupa mengeluarkan kelebihan dari Peserta Didik Baru dari Sekolah Menengah Negeri,” bunyi surat somasi tersebut.

Exit mobile version