Menurut Yusri, untuk tersangka M bertugas untuk melakukan editing dan mengunggah konten video ke Aktual TV.
“Ketiga adalah AF, dia sebagai pengisi suara atau narator di konten di akun Youtube Aktual TV,” ungkap Yusri.
Dikatakan Yusri, bahwa konten yang diproduksi Aktual TV bukan produk jurnalistik.
“Ini (Aktual TV) tidak terdaftar di Dewan Pers,” pungkas Yusri.