Bos Aktual TV Membuat Berita Hoax Untuk Keperluan Konten

- Penulis

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap Direktur Aktual TV berinisial AZ yang menyebarkan konten hoax untuk mencari keuntungan. Selain AZ polisi juga meringkus dua tersangka lainnya berinisial M dan AF.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka ternyata meng-upload konten ini dengan tujuan materi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi ditemui di Polda Metro Jaya Jakarta.

Hengky mengatakan, tersangka sudah memproduksi konten hoaks selama 8 bulan. Konten tersebut bermuatan provokatif dan berhasil meraup keuntungan keuntungan hingga Rp 2 miliar.

“Dalam kurun waktu 8 bulan, mereka mendapatkan adsense Youtube sekitar Rp 1,8 miliar sampai Rp 2 miliar,” ujar Hengky.

Hengky menambahkan, penangkapan bos Aktual TV dan dua anak buahnya berawal saat pihaknya melakukan patroli siber. Selain itu, akun Youtube Aktual TV telah memproduksi ratusan konten video.

“Sebagian besar konten yang diproduksi Aktual TV berisi video provokatif. Konten ini terdiri dari 765 konten yang sebagian besar isinya provokatif yang bisa memecah belah persatuan bangsa, menimbulkan keonaran,” ujar dia.

Baca Juga:  Jelang Pilkada DKI, Pemprov DKI Ajak Balkoters Tangkal Berita Hoax

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing saat memproduksi konten video pada channel Aktual TV.

“AZ ini adalah pemilik channel Aktual TV. Dia yang membuat ide dan juga mengarahkan dan menyortir hasil editing konten yang akan diupload di Aktual TV,” ujar Yusri.

Menurut Yusri, untuk tersangka M bertugas untuk melakukan editing dan mengunggah konten video ke Aktual TV.

“Ketiga adalah AF, dia sebagai pengisi suara atau narator di konten di akun Youtube Aktual TV,” ungkap Yusri.

Dikatakan Yusri, bahwa konten yang diproduksi Aktual TV bukan produk jurnalistik.

“Ini (Aktual TV) tidak terdaftar di Dewan Pers,” pungkas Yusri.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 28 UU Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (apl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus adalah Bentuk Ancaman
Hari Buruh 2026: LPKAN Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan
Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah
Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?
BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan
Dibajak di Laut, Diabaikan di Darat: Ironi Perlindungan Pelaut di Hari Buruh
ITPLN Genjot Akreditasi Unggul, Rektor Iwa Garniwa Pastikan Lulusan Siap Kerja di Era Transisi Energi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:09 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus adalah Bentuk Ancaman

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:51 WIB

Hari Buruh 2026: LPKAN Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:20 WIB

Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:52 WIB

Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?

Berita Terbaru

Seluruh rakyat Indonesia turut berduka atas terjadinya kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur wilayah Kota Bekasi-Jawa Barat yang menyebabkan korban meninggal dan luka. Peristiwa memilukan yang terjadi pada 27 April 2026

Headline

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB

Reshuffle Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran (Foto: Int)

Headline

Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:52 WIB