Bos Aktual TV Membuat Berita Hoax Untuk Keperluan Konten

Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 28 UU Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (apl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *