Ia mengatakan bahwa di BPJS Ketenagakerjaan terdapat sejumlah program yang bisa diikuti oleh para pekerja seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
“Untuk UMKM minimal mereka dapat menjadi peserta dalam dua program yakni jaminan kecelakaan kerja dan meninggal dunia karena resiko itu selalu ada apalagi kematian yang sudah pasti terjadi,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa bila pekerja telah mendaftar kepesertaan mereka meninggal dunia akan disantuni oleh negara dan apabila sudah berjalan tiga tahun berjalan dua orang anaknya pun akan mendapatkan beasiswa.
“Kalau meninggal dunia dan sudah daftar negara akan menyantuni Rp42 juta dan bila sudah tiga tahun kepesertaannya maka akan ditambah untuk santunan beasiswa dua orang anak-anaknya sampai dengan Rp172 juta,” kata dia.(qq)