“Kami BPJS ketenagakerjaan sesuai UU diamanahkan harus melindungi seluruh pekerja yang ada di Indonesia tanpa terkecuali melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Hadi Purnomo, di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya diperuntukkan bagi pekerja formal seperti banyak anggapan masyarakat namun kepada semua orang yang beraktivitas untuk mendapatkan penghasilan.
“Terkadang orang masih mengenal BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja di tempat formal, contoh, saya ketemu petani, misalnya bapak harusnya menagih haknya terhadap perlindungan jamsos ketenagakerjaan, tapi saya petani apakah bisa, kadang hal-hal ini yang masih ada di masyarakat,” ujarnya.
Padahal, lanjut dia, masyarakat bekerja di manapun berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jangan sampai karena tidak bekerja formal tidak mendapatkannya.