JAKARTA, Mediakarya – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menekankan urgensi mandatory spending dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terutama di bidang kesehatan serta pendidikan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Koordinasi Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022.

Kegiatan tersebut dalam rangka peningkatan kualitas pelaporan keuangan pemerintah di Lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) VI di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu.

Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang diatur oleh Undang-Undang, bertujuan mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.

Pada tahun 2022, untuk bidang pendidikan, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp542,83 Triliun atau 20 persen dari total APBN yang berjumlah Rp2.714,1 triliun,” ungkap Anggota VI BPK Pius Lustrilanang dalam keterangan resmi.

Untuk belanja pemerintah pusat di bidang kesehatan, antara lain disalurkan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp96,85 triliun.