Jakarta, Mediakarya – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak yang digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI). Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam melindungi anak sebagai konsumen digital dari berbagai risiko di ruang siber.

BPKN RI menilai bahwa perkembangan teknologi digital dan media sosial yang sangat cepat telah membawa manfaat besar, namun juga menghadirkan tantangan serius, terutama bagi anak-anak. Paparan konten yang tidak sesuai usia, potensi kecanduan gawai, hingga risiko eksploitasi data pribadi menjadi perhatian utama dalam perlindungan konsumen di era digital.

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok  menyampaikan bahwa anak-anak merupakan kelompok konsumen yang rentan. Oleh karena itu, negara perlu hadir melalui regulasi yang memastikan ruang digital menjadi lebih aman dan sehat bagi generasi muda.

“BPKN RI memandang kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak sebagai langkah preventif yang penting. Anak-anak perlu dilindungi dari dampak negatif penggunaan teknologi digital yang berlebihan, termasuk risiko kesehatan mental, paparan konten tidak layak, hingga penyalahgunaan data pribadi,” ujar Mufti ldalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/3/2026).

Kebijakan yang didorong oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia tersebut antara lain mengarah pada penguatan pengawasan penggunaan media sosial oleh anak-anak, pembatasan akses pada usia tertentu, serta peningkatan peran orang tua dalam pengawasan aktivitas digital anak.

BPKN RI menilai langkah tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen, khususnya dalam memastikan bahwa platform digital tidak mengeksploitasi kelompok rentan. Selain itu, pembatasan penggunaan media sosial juga dipandang penting untuk mendorong keseimbangan antara aktivitas digital dan perkembangan sosial anak di dunia nyata.

Menurut Mufti, perusahaan platform digital juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan sistem keamanan yang memadai bagi pengguna anak. Hal ini termasuk penguatan sistem verifikasi usia, pengaturan konten ramah anak, serta transparansi dalam penggunaan data pengguna.

“Perusahaan teknologi harus memastikan platform mereka tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan pengguna, tetapi juga pada keselamatan dan kesejahteraan anak sebagai pengguna,” tambah Mufti.

Lebih lanjut, BPKN RI mendorong agar kebijakan tersebut diikuti dengan edukasi digital kepada masyarakat. Orang tua, guru, dan lingkungan keluarga dinilai memiliki peran penting dalam membimbing anak menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.

Selain itu, BPKN RI juga membuka ruang kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat ekosistem perlindungan konsumen digital di Indonesia, termasuk pengawasan terhadap praktik bisnis platform digital yang berpotensi merugikan anak-anak.

BPKN RI berharap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak dapat menjadi langkah awal dalam membangun tata kelola ruang digital yang lebih aman, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa. (Red)

By ATH1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *