BPKN RI Dukung Komdigi Batasi Anak Bermain Medsos

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mediakarya – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak yang digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI). Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam melindungi anak sebagai konsumen digital dari berbagai risiko di ruang siber.

BPKN RI menilai bahwa perkembangan teknologi digital dan media sosial yang sangat cepat telah membawa manfaat besar, namun juga menghadirkan tantangan serius, terutama bagi anak-anak. Paparan konten yang tidak sesuai usia, potensi kecanduan gawai, hingga risiko eksploitasi data pribadi menjadi perhatian utama dalam perlindungan konsumen di era digital.

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok  menyampaikan bahwa anak-anak merupakan kelompok konsumen yang rentan. Oleh karena itu, negara perlu hadir melalui regulasi yang memastikan ruang digital menjadi lebih aman dan sehat bagi generasi muda.

“BPKN RI memandang kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak sebagai langkah preventif yang penting. Anak-anak perlu dilindungi dari dampak negatif penggunaan teknologi digital yang berlebihan, termasuk risiko kesehatan mental, paparan konten tidak layak, hingga penyalahgunaan data pribadi,” ujar Mufti ldalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/3/2026).

Kebijakan yang didorong oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia tersebut antara lain mengarah pada penguatan pengawasan penggunaan media sosial oleh anak-anak, pembatasan akses pada usia tertentu, serta peningkatan peran orang tua dalam pengawasan aktivitas digital anak.

Baca Juga:  BPKN RI Tegaskan Era Baru Konser di Indonesia: Standar Nasional Siap Diterapkan, Promotor Wajib Lebih Profesional

BPKN RI menilai langkah tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen, khususnya dalam memastikan bahwa platform digital tidak mengeksploitasi kelompok rentan. Selain itu, pembatasan penggunaan media sosial juga dipandang penting untuk mendorong keseimbangan antara aktivitas digital dan perkembangan sosial anak di dunia nyata.

Menurut Mufti, perusahaan platform digital juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan sistem keamanan yang memadai bagi pengguna anak. Hal ini termasuk penguatan sistem verifikasi usia, pengaturan konten ramah anak, serta transparansi dalam penggunaan data pengguna.

“Perusahaan teknologi harus memastikan platform mereka tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan pengguna, tetapi juga pada keselamatan dan kesejahteraan anak sebagai pengguna,” tambah Mufti.

Lebih lanjut, BPKN RI mendorong agar kebijakan tersebut diikuti dengan edukasi digital kepada masyarakat. Orang tua, guru, dan lingkungan keluarga dinilai memiliki peran penting dalam membimbing anak menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.

Selain itu, BPKN RI juga membuka ruang kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat ekosistem perlindungan konsumen digital di Indonesia, termasuk pengawasan terhadap praktik bisnis platform digital yang berpotensi merugikan anak-anak.

BPKN RI berharap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak dapat menjadi langkah awal dalam membangun tata kelola ruang digital yang lebih aman, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, PII Dorong Audit Total dan Implementasi ATP Nasional
Pengamat Kritik Feri Amsari, Pernyataan Dinilai Hanya Berdasar Gosip, Bukan Data Kuantitatif
LSM PMPRI Soroti Kejanggalan Pengadaan Motor Operasional Badan Gizi Nasional Senilai Rp1 Triliun
Surplus Beras 2025 Capai 3–4 Juta Ton, Pernyataan Feri Amsari soal Swasembada Tuai Sorotan
Halal Bihalal Korps Alumni KNPI Gelorakan Jayalah Indonesiaku
Pengusaha Muda Oki Fahreza, Resmi Jadi Pembina IKAPPI Provinsi Bali
Sejumlah Mahasiswa Dorong Terwujudnya Meritokrasi Dalam Rekrutmen Politik
Ade Jaro Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Daniel Muttaqien Sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:11 WIB

Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, PII Dorong Audit Total dan Implementasi ATP Nasional

Senin, 27 April 2026 - 13:30 WIB

Pengamat Kritik Feri Amsari, Pernyataan Dinilai Hanya Berdasar Gosip, Bukan Data Kuantitatif

Jumat, 10 April 2026 - 12:01 WIB

LSM PMPRI Soroti Kejanggalan Pengadaan Motor Operasional Badan Gizi Nasional Senilai Rp1 Triliun

Rabu, 8 April 2026 - 09:54 WIB

Surplus Beras 2025 Capai 3–4 Juta Ton, Pernyataan Feri Amsari soal Swasembada Tuai Sorotan

Senin, 6 April 2026 - 14:32 WIB

Halal Bihalal Korps Alumni KNPI Gelorakan Jayalah Indonesiaku

Berita Terbaru

Seluruh rakyat Indonesia turut berduka atas terjadinya kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur wilayah Kota Bekasi-Jawa Barat yang menyebabkan korban meninggal dan luka. Peristiwa memilukan yang terjadi pada 27 April 2026

Headline

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB

Reshuffle Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran (Foto: Int)

Headline

Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:52 WIB

Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus (Foto: Mediakarya)

Ekonomi & Bisnis

BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:34 WIB