BPKN RI Dukung Komdigi Batasi Anak Bermain Medsos

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mediakarya – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak yang digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI). Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam melindungi anak sebagai konsumen digital dari berbagai risiko di ruang siber.

BPKN RI menilai bahwa perkembangan teknologi digital dan media sosial yang sangat cepat telah membawa manfaat besar, namun juga menghadirkan tantangan serius, terutama bagi anak-anak. Paparan konten yang tidak sesuai usia, potensi kecanduan gawai, hingga risiko eksploitasi data pribadi menjadi perhatian utama dalam perlindungan konsumen di era digital.

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok  menyampaikan bahwa anak-anak merupakan kelompok konsumen yang rentan. Oleh karena itu, negara perlu hadir melalui regulasi yang memastikan ruang digital menjadi lebih aman dan sehat bagi generasi muda.

“BPKN RI memandang kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak sebagai langkah preventif yang penting. Anak-anak perlu dilindungi dari dampak negatif penggunaan teknologi digital yang berlebihan, termasuk risiko kesehatan mental, paparan konten tidak layak, hingga penyalahgunaan data pribadi,” ujar Mufti ldalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/3/2026).

Kebijakan yang didorong oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia tersebut antara lain mengarah pada penguatan pengawasan penggunaan media sosial oleh anak-anak, pembatasan akses pada usia tertentu, serta peningkatan peran orang tua dalam pengawasan aktivitas digital anak.

Baca Juga:  Pemerintah Pusat Diminta Perhatikan Keselamatan Warga Dalam Bangun IKN

BPKN RI menilai langkah tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen, khususnya dalam memastikan bahwa platform digital tidak mengeksploitasi kelompok rentan. Selain itu, pembatasan penggunaan media sosial juga dipandang penting untuk mendorong keseimbangan antara aktivitas digital dan perkembangan sosial anak di dunia nyata.

Menurut Mufti, perusahaan platform digital juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan sistem keamanan yang memadai bagi pengguna anak. Hal ini termasuk penguatan sistem verifikasi usia, pengaturan konten ramah anak, serta transparansi dalam penggunaan data pengguna.

“Perusahaan teknologi harus memastikan platform mereka tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan pengguna, tetapi juga pada keselamatan dan kesejahteraan anak sebagai pengguna,” tambah Mufti.

Lebih lanjut, BPKN RI mendorong agar kebijakan tersebut diikuti dengan edukasi digital kepada masyarakat. Orang tua, guru, dan lingkungan keluarga dinilai memiliki peran penting dalam membimbing anak menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.

Selain itu, BPKN RI juga membuka ruang kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat ekosistem perlindungan konsumen digital di Indonesia, termasuk pengawasan terhadap praktik bisnis platform digital yang berpotensi merugikan anak-anak.

BPKN RI berharap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak dapat menjadi langkah awal dalam membangun tata kelola ruang digital yang lebih aman, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi
Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat
Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Dorong Daerah Perkuat Kemandirian Fiskal Lewat Inovasi
Wakil Ketua DPD RI Apresiasi MBG Diprioritaskan ke Daerah 3T
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:09 WIB

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:43 WIB

Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:25 WIB

Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat didatangi para siswa SD di Jakarta.

DKI

Gubernur Pramono Genjot Pendidikan Gratis di Jakarta

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:34 WIB