BPKN RI Sebut Praktik Wajib Tinggal KTP di Meja Resepsionis Bsrpotensi Langgar UU Perlindunga Data Pribadi

M. Mufti Mubarok
  • Menghapus kewajiban menyerahkan KTP asli sebagai jaminan masuk.
  • Menghentikan praktik memfoto atau menyalin KTP tanpa dasar hukum dan persetujuan tertulis.
  • Menggunakan metode identifikasi yang lebih aman, seperti QR Code, pencatatan minimal, atau sistem manajemen pengunjung berbasis digital.
  • Menyusun SOP perlindungan data pribadi sesuai UU 27/2022.

“BPKN siap menindaklanjuti laporan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah maupun pengelola gedung. Perlindungan data adalah hak konsumen yang wajib dihormati,” pungkas Mufti. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *