Home / DKI

BPPBJ Jangan Paksakan Kebijakan Tersebut, KPJ Desak Marullah Matali Cabut SE Sekda No 28/2024

- Penulis

Senin, 23 Desember 2024 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 28/SE/2024 tentang Optimalisasi Penugasan Pejabat Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Sebagai Pejabat Pengadaan menjadi perhatian serius Koalisi peduli Jakarta (KPJ).

Terkait SE tersebut kemudian, Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran nomor 11/2024 yang ditandatangani kepala BPPBJ DKI Dudi Garansi Asikin yang diperuntukan bagi SKPD di lingkungan Pemprov DKI.

KPJ mendesak agar Sekda DKI Jakarta Marullah Maruli mencabut SE yang ditandatangani mantan Sekda Joko Agus Setiyono tersebut tertanggal 23 Oktober 2024 tersebut.

“Sekda Marullah Matali harus segera mencabut SE tersebut. Karena sangat memberatkan,” ujar ketua umum KPJ Amos Hutauruk saat berbincang dengan wartawan, Senin (23/12/2024).

Amos mendesak BPPBJ DKI Jakarta agar tidak menjalankan SE tersebut.

“Soalnya proses pengadaan barang atau jasa menjadi lama karena 1 orang pejabat pengadaan dari BPPBJ melayani banyak dinas atau sudin. Kebijakan ini menyusahkan kontraktor penyedia dan memperlambat proses pengadaan karena BPPBJ belum siap dengan sumber daya manusia (SDM) dan sistem online-nya,” ujarnya lagi.

Baca Juga:  Pramono Anung-Rano Karno, Akselerasi Menuju Jakarta Kota Global

Menurut Amos kondisi ini kebijakan yang kontra produktif.

“Karena pejabat pengadaannya cuma sedikit, jadi memperlambat proses pengadaan dan proses pengadaannya jadi asal selesai aja karena paketnya banyak, sementara pejabat pengadaannya sedikit,” bebernya.

Harusnya lanjut Amos kalau paket lelang sudah habis, SDM ASN-nya dibagi saja ke dinas masing-masing. Begitu juga paket pekerjaan pengadaan langsung yang jumlahnya sangat banyak yang biasa dikerjakan banyak pejabat pengadaan di 1 instansi, saat ini dipaksakan hanya boleh dikerjakan 1 pejabat pengadaan untuk banyak instansi

“Ini kondisi yang kontraproduktif dan seakan dipaksakan dalam situasi SDM dan sistem online yang belum siap. Timbul prasangka buruk, apa ini pengadaan yang dipusatkan ada tujuan lain yang aneh-aneh disembunyikan dalam pengambilan kebijakan ini? Karena pengambilan kebijakan baru ini, prematur karena belum disiapkan SDM dan sistem online yang mencukupi,”pungkasnya. (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Aktivis Jakarta Diminta Jadi Motor Perubahan Menuju Kota Global
Perumda Dharma Jaya Realisasikan 816 Titik Bazar Pangan, Perluas Akses Daging Murah di Jakarta
Pasar Jaya Siapkan 146 Pasar Terapkan Pemilihan Sampah dari Sumber
Penataan Setu Babakan, Mbak Yuke: Harus Tetap Berpihak Kepada Warga
Antusiasme Tinggi Hingga Raih Penghargaan MURI, TP PKK DKI Jakarta Berhasil Selenggarakan Khitanan Massal
Kampung Hijau Literasi Cakung Barat Jadi Model Pembangunan Berbasis Kolaborasi Masyarakat
Pangdam Jaya Pimpin Sertijab Pejabat Kodam Jaya, Tekankan Regenerasi dan Penguatan Organisasi TNI AD
Storytelling Competition Bank Jakarta Semarakkan PRJ 2026, Asah Kreativitas dan Kepercayaan Diri Anak
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:51 WIB

Perumda Dharma Jaya Realisasikan 816 Titik Bazar Pangan, Perluas Akses Daging Murah di Jakarta

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:43 WIB

Pasar Jaya Siapkan 146 Pasar Terapkan Pemilihan Sampah dari Sumber

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:50 WIB

Penataan Setu Babakan, Mbak Yuke: Harus Tetap Berpihak Kepada Warga

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:27 WIB

Antusiasme Tinggi Hingga Raih Penghargaan MURI, TP PKK DKI Jakarta Berhasil Selenggarakan Khitanan Massal

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33 WIB

Kampung Hijau Literasi Cakung Barat Jadi Model Pembangunan Berbasis Kolaborasi Masyarakat

Berita Terbaru