DKI  

BPPBJ Jangan Paksakan Kebijakan Tersebut, KPJ Desak Marullah Matali Cabut SE Sekda No 28/2024

“Sekda Marullah Matali harus segera mencabut SE tersebut. Karena sangat memberatkan,” ujar ketua umum KPJ Amos Hutauruk saat berbincang dengan wartawan, Senin (23/12/2024).

Amos mendesak BPPBJ DKI Jakarta agar tidak menjalankan SE tersebut.

“Soalnya proses pengadaan barang atau jasa menjadi lama karena 1 orang pejabat pengadaan dari BPPBJ melayani banyak dinas atau sudin. Kebijakan ini menyusahkan kontraktor penyedia dan memperlambat proses pengadaan karena BPPBJ belum siap dengan sumber daya manusia (SDM) dan sistem online-nya,” ujarnya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *