“Ini kondisi yang kontraproduktif dan seakan dipaksakan dalam situasi SDM dan sistem online yang belum siap. Timbul prasangka buruk, apa ini pengadaan yang dipusatkan ada tujuan lain yang aneh-aneh disembunyikan dalam pengambilan kebijakan ini? Karena pengambilan kebijakan baru ini, prematur karena belum disiapkan SDM dan sistem online yang mencukupi,”pungkasnya. (dri)
BPPBJ Jangan Paksakan Kebijakan Tersebut, KPJ Desak Marullah Matali Cabut SE Sekda No 28/2024
