Majelis menyatakan perjanjian kerja sama senilai Rp10 miliar yang melatarbelakangi perkara ini adalah hubungan hukum bisnis yang dibuat atas dasar itikad baik, dan bukan didasarkan pada tipu muslihat.
Apalagi, saksi pelapor yang juga seorang advokat, menurut hakim, seharusnya telah memahami risiko perjanjian bisnis tersebut. Bahkan dari fakta persidangan, saksi pelapor telah menerima pembagian keuntungan sebesar Rp2,3 miliar dalam kurun kerja sama.
Pengadilan Tinggi juga menegaskan bahwa permasalahan antara Mulia Wiryanto dan saksi pelapor selayaknya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.