KOTA BEKASI, Mediakarya – LSM Tri Nusa Bekasi Raya memastikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil sejumlah eselon 2 dan 3 Kota Bekasi akibat keterlibatannya dalam kasus jual beli jabatan dan pembangunan glamping yang menyeret nama mantan Wali Kota Rahmat Effendi.
“LSM Tri Nusa terus bergerak ke KPK terkait dengan kasus eks Wali Kota Bekasi terkait TPPU dan jual beli jabatan. Kami meminta lembaga antikorupsi itu segera menetapkan hukum terhadap sejumlah pejabat eselon 2 dan 3 maupun PNS yang memberikan suap terhadap Pepen tersebut,” kata Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya Maksum Alfarizi kepada Mediakarya, Senin (28/10/2024).
Pria yang akrab disapa Mandor Baya ini juga mendesak Pj. Wali Kota Bekasi agar menon-jobkan sejumlah pejabat eselon 2 dan 3 yang terlibat dalam kasus dengan eks Wali Kota Bekasi terkait dengan pungli jabatan dan pembangunan glamping serta jual beli jabatan.
“LSM Tri Nusa meminta Pj Wali Kota Bekasi agar bertindak tegas dan segera menonaktifkan sejumlah eselon 2 dan 3 yang terlibat dalam kasus Pepen. Hal itu dimaksudkan guna mempermudah proses pemeriksaan KPK, sehingga tidak mengganggu kinerja di dinas yang tengah ditanganinya,” ungkap Baya.
Seperti diketahui, berdasarkan laporan, berikut sejumlah nama yang berpotensi bakal dipanggil KPK terkait dengan keterlibatannya dalam kasus suap Rahmat Effendi: DFB, NAD, AY, DADA, IND, DD, IW, AS, AH, IIY, YY, KS, AHS, NS, INY, MR, HNS, JE, TF/L, ARF, LD,, M.B, SHLT, MRS, DDG.ZDN,NAG, HG,JN.
Sebelumnya, Rahmat Effendi mengajukan PK lantaran MA menguatkan hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Namun MK menolak atas permohonan PK yang diajukan oleh mantan Wali Kota Bekasi tersebut.
“Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali atau terpidana Rahmat Effendi tersebut,” demikian bunyi putusan PK yang dikutip dari situs MA, Kamis (10/10/2024) lalu.
Putusan PK ini diketuk oleh Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial, Suharto bersama Hakim Agung Anshori dan Hakim Agung Yanto pada 7 Agustus 2024.
Adapun di tingkat kasasi, MA menjatuhkan pidana tambahan terhadap bekas Wali Kota Bekasi itu berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun. **