Buntut Ditolaknya PK Rahmat Effendi, Pejabat Eselon 2 dan 3 Kota Bekasi Bakal Diperiksa KPK

- Penulis

Senin, 28 Oktober 2024 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM Trinusa, Mandor Baya saat melengkapi berkas di Gedung KPK.

Ketua LSM Trinusa, Mandor Baya saat melengkapi berkas di Gedung KPK.

KOTA BEKASI, Mediakarya – LSM Tri Nusa Bekasi Raya memastikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil sejumlah eselon 2 dan 3 Kota Bekasi akibat keterlibatannya dalam kasus jual beli jabatan dan pembangunan glamping yang menyeret nama mantan Wali Kota Rahmat Effendi.

“LSM Tri Nusa terus bergerak ke KPK terkait dengan kasus eks Wali Kota Bekasi terkait TPPU dan jual beli jabatan. Kami meminta lembaga antikorupsi itu segera menetapkan hukum terhadap sejumlah pejabat eselon 2 dan 3 maupun PNS yang memberikan suap terhadap Pepen tersebut,” kata Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya Maksum Alfarizi kepada Mediakarya, Senin (28/10/2024).

Pria yang akrab disapa Mandor Baya ini juga mendesak Pj. Wali Kota Bekasi agar menon-jobkan sejumlah pejabat eselon 2 dan 3 yang terlibat dalam kasus dengan eks Wali Kota Bekasi terkait dengan pungli jabatan dan pembangunan glamping serta jual beli jabatan.

“LSM Tri Nusa meminta Pj Wali Kota Bekasi agar bertindak tegas dan segera menonaktifkan sejumlah eselon 2 dan 3 yang terlibat dalam kasus Pepen. Hal itu dimaksudkan guna mempermudah proses pemeriksaan KPK, sehingga tidak mengganggu kinerja di dinas yang tengah ditanganinya,” ungkap Baya.

Baca Juga:  Tri Nusa Bekasi Raya Siap Hadirkan Saksi Ahli dalam Kasus Dugaan Identitas Ganda Ketua KORMI Kota Bekasi

Seperti diketahui, berdasarkan laporan,  berikut sejumlah nama yang berpotensi bakal dipanggil KPK terkait dengan keterlibatannya dalam kasus suap Rahmat Effendi: DFB, NAD, AY, DADA, IND, DD, IW, AS, AH, IIY, YY, KS, AHS, NS, INY, MR, HNS, JE, TF/L, ARF, LD,, M.B, SHLT, MRS, DDG.ZDN,NAG, HG,JN.

Sebelumnya, Rahmat Effendi mengajukan PK lantaran MA menguatkan hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Namun MK menolak atas permohonan PK yang diajukan oleh mantan Wali Kota Bekasi tersebut.

“Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali atau terpidana Rahmat Effendi tersebut,” demikian bunyi putusan PK yang dikutip dari situs MA, Kamis (10/10/2024) lalu.

Putusan PK ini diketuk oleh Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial, Suharto bersama Hakim Agung Anshori dan Hakim Agung Yanto pada 7 Agustus 2024.

Adapun di tingkat kasasi, MA menjatuhkan pidana tambahan terhadap bekas Wali Kota Bekasi itu berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun. **

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
Diduga Eksploitasi Bantargebang, Pemkot Bekasi Diminta Waspadai Oknum Pemburu Rente
KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo
Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi
Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi
Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?
SMPN 4 Tambun Selatan Raih Segudang Prestasi, dari Seni hingga Olahraga
Bawa Sejumlah Bukti, Korban Penipuan Hanania Travel Datangi Kantor BPKN RI
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:14 WIB

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diduga Eksploitasi Bantargebang, Pemkot Bekasi Diminta Waspadai Oknum Pemburu Rente

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:01 WIB

KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:33 WIB

Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:24 WIB

Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?

Berita Terbaru

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat  hendak digelandang ke mobil tahanan.

Ekonomi & Bisnis

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:14 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Rupiah Murah, Rasuah Meriah

Sabtu, 6 Jun 2026 - 20:17 WIB