Buntut Ditolaknya PK Rahmat Effendi, Pejabat Eselon 2 dan 3 Kota Bekasi Bakal Diperiksa KPK

- Editor

Senin, 28 Oktober 2024 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM Trinusa, Mandor Baya saat melengkapi berkas di Gedung KPK.

Ketua LSM Trinusa, Mandor Baya saat melengkapi berkas di Gedung KPK.

KOTA BEKASI, Mediakarya – LSM Tri Nusa Bekasi Raya memastikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil sejumlah eselon 2 dan 3 Kota Bekasi akibat keterlibatannya dalam kasus jual beli jabatan dan pembangunan glamping yang menyeret nama mantan Wali Kota Rahmat Effendi.

“LSM Tri Nusa terus bergerak ke KPK terkait dengan kasus eks Wali Kota Bekasi terkait TPPU dan jual beli jabatan. Kami meminta lembaga antikorupsi itu segera menetapkan hukum terhadap sejumlah pejabat eselon 2 dan 3 maupun PNS yang memberikan suap terhadap Pepen tersebut,” kata Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya Maksum Alfarizi kepada Mediakarya, Senin (28/10/2024).

Pria yang akrab disapa Mandor Baya ini juga mendesak Pj. Wali Kota Bekasi agar menon-jobkan sejumlah pejabat eselon 2 dan 3 yang terlibat dalam kasus dengan eks Wali Kota Bekasi terkait dengan pungli jabatan dan pembangunan glamping serta jual beli jabatan.

“LSM Tri Nusa meminta Pj Wali Kota Bekasi agar bertindak tegas dan segera menonaktifkan sejumlah eselon 2 dan 3 yang terlibat dalam kasus Pepen. Hal itu dimaksudkan guna mempermudah proses pemeriksaan KPK, sehingga tidak mengganggu kinerja di dinas yang tengah ditanganinya,” ungkap Baya.

Baca Juga:  Dua Dinas Kota Bekasi Hari Ini Dipanggil Bareskrim Polri

Seperti diketahui, berdasarkan laporan,  berikut sejumlah nama yang berpotensi bakal dipanggil KPK terkait dengan keterlibatannya dalam kasus suap Rahmat Effendi: DFB, NAD, AY, DADA, IND, DD, IW, AS, AH, IIY, YY, KS, AHS, NS, INY, MR, HNS, JE, TF/L, ARF, LD,, M.B, SHLT, MRS, DDG.ZDN,NAG, HG,JN.

Sebelumnya, Rahmat Effendi mengajukan PK lantaran MA menguatkan hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Namun MK menolak atas permohonan PK yang diajukan oleh mantan Wali Kota Bekasi tersebut.

“Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali atau terpidana Rahmat Effendi tersebut,” demikian bunyi putusan PK yang dikutip dari situs MA, Kamis (10/10/2024) lalu.

Putusan PK ini diketuk oleh Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial, Suharto bersama Hakim Agung Anshori dan Hakim Agung Yanto pada 7 Agustus 2024.

Adapun di tingkat kasasi, MA menjatuhkan pidana tambahan terhadap bekas Wali Kota Bekasi itu berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun. **

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum
Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi
JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan
Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, FPRMI Apresiasi Komitmen Komunikasi Publik Tangsel
Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern
Sekjen FPRMI: Literasi Jurnalistik Harus Diperkuat agar Masyarakat Tak Mudah Percaya Hoaks
67 Tokoh Nasional Raih Pimred Award dan Pena Emas 2026 dari FPRMI, Simak Daftar Lengkapnya
Soroti Temuan Hampir Rp3 Miliar di DBMSDA, NCW DPD Bekasi Raya Desak Audit Investigatif dan Pendalaman dari APH

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:42 WIB

Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum

Senin, 20 Juli 2026 - 22:05 WIB

JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan

Senin, 20 Juli 2026 - 17:39 WIB

Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, FPRMI Apresiasi Komitmen Komunikasi Publik Tangsel

Senin, 20 Juli 2026 - 15:46 WIB

Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern

Senin, 20 Juli 2026 - 14:55 WIB

Sekjen FPRMI: Literasi Jurnalistik Harus Diperkuat agar Masyarakat Tak Mudah Percaya Hoaks

Berita Terbaru

Jajaran Polres Nias Selatan saat kunjungi Kejaksaan Negeri Nias Selatan

Daerah

Perkuat Sinergitas, Kapolres Nias Selatan Kunjungi Kejari

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:36 WIB