Buntut Ditolaknya PK Rahmat Effendi, Pejabat Eselon 2 dan 3 Kota Bekasi Bakal Diperiksa KPK

- Editor

Senin, 28 Oktober 2024 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM Trinusa, Mandor Baya saat melengkapi berkas di Gedung KPK.

Ketua LSM Trinusa, Mandor Baya saat melengkapi berkas di Gedung KPK.

KOTA BEKASI, Mediakarya – LSM Tri Nusa Bekasi Raya memastikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil sejumlah eselon 2 dan 3 Kota Bekasi akibat keterlibatannya dalam kasus jual beli jabatan dan pembangunan glamping yang menyeret nama mantan Wali Kota Rahmat Effendi.

“LSM Tri Nusa terus bergerak ke KPK terkait dengan kasus eks Wali Kota Bekasi terkait TPPU dan jual beli jabatan. Kami meminta lembaga antikorupsi itu segera menetapkan hukum terhadap sejumlah pejabat eselon 2 dan 3 maupun PNS yang memberikan suap terhadap Pepen tersebut,” kata Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya Maksum Alfarizi kepada Mediakarya, Senin (28/10/2024).

Pria yang akrab disapa Mandor Baya ini juga mendesak Pj. Wali Kota Bekasi agar menon-jobkan sejumlah pejabat eselon 2 dan 3 yang terlibat dalam kasus dengan eks Wali Kota Bekasi terkait dengan pungli jabatan dan pembangunan glamping serta jual beli jabatan.

“LSM Tri Nusa meminta Pj Wali Kota Bekasi agar bertindak tegas dan segera menonaktifkan sejumlah eselon 2 dan 3 yang terlibat dalam kasus Pepen. Hal itu dimaksudkan guna mempermudah proses pemeriksaan KPK, sehingga tidak mengganggu kinerja di dinas yang tengah ditanganinya,” ungkap Baya.

Baca Juga:  Rute KRL Yogyakarta-Solo Akan Diperpanjang Hingga Palur

Seperti diketahui, berdasarkan laporan,  berikut sejumlah nama yang berpotensi bakal dipanggil KPK terkait dengan keterlibatannya dalam kasus suap Rahmat Effendi: DFB, NAD, AY, DADA, IND, DD, IW, AS, AH, IIY, YY, KS, AHS, NS, INY, MR, HNS, JE, TF/L, ARF, LD,, M.B, SHLT, MRS, DDG.ZDN,NAG, HG,JN.

Sebelumnya, Rahmat Effendi mengajukan PK lantaran MA menguatkan hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Namun MK menolak atas permohonan PK yang diajukan oleh mantan Wali Kota Bekasi tersebut.

“Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali atau terpidana Rahmat Effendi tersebut,” demikian bunyi putusan PK yang dikutip dari situs MA, Kamis (10/10/2024) lalu.

Putusan PK ini diketuk oleh Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial, Suharto bersama Hakim Agung Anshori dan Hakim Agung Yanto pada 7 Agustus 2024.

Adapun di tingkat kasasi, MA menjatuhkan pidana tambahan terhadap bekas Wali Kota Bekasi itu berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun. **

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

GMNI Kota Bekasi Miris, Loker Fiktif Belum Ada Perhatian Serius
DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas
Tata Ulang Parkir Bagi ASN, Pemkot Bagi Klasifikasi Parkir Bagi Pejabat
Loker Palsu Di Bekasi Makin Menjamur, Dari Timur Pindah Ke Barat
NCW Bekasi Raya Skak DPRD dan Pemkot: Jangan Cuma Jago Tertibkan Pengemis, Shelter Terpadu Malah Mangkrak di Atas Kertas!
Sidang Gugatan Pelda Satria Nusantara Ditunda, Pengacara Soroti Netralitas Sekretaris Pusat
GMNI Kecewa Kepada Disnaker Kota Bekasi Yang Tidak Tegas Tindak Loker Palsu
Gencarkan Pengelolaan Sampah Terpadu, Sudin LH Kepulauan Seribu Bakal Sulap Pulau Pramuka Jadi Pulau Bebas Sampah Pertama di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:47 WIB

GMNI Kota Bekasi Miris, Loker Fiktif Belum Ada Perhatian Serius

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:55 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Tata Ulang Parkir Bagi ASN, Pemkot Bagi Klasifikasi Parkir Bagi Pejabat

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Loker Palsu Di Bekasi Makin Menjamur, Dari Timur Pindah Ke Barat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:03 WIB

NCW Bekasi Raya Skak DPRD dan Pemkot: Jangan Cuma Jago Tertibkan Pengemis, Shelter Terpadu Malah Mangkrak di Atas Kertas!

Berita Terbaru

Opini

Di Bawah Payung Ortodoksi Ekonomi 

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:03 WIB