BANDUNG, Mediakarya – Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut untuk dihukum tujuh tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19.
Dilansir dari antara, Jaksa KPK Budi Nugraha mengatakan Aa dinilai telah melanggar dakwaan kesatu dan kedua yakni Pasal 12 huruf I dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Budi di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.