Menurut jaksa Wawan Yunarwanto, sebenarnya putusan hakim tersebut sangat meringankan karena separuh dari tuntutan JPU dengan tuntutan 8 tahun penjara.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang sependapat dengan tuntutan kami. Selanjutnya kami ke depannya akan kami pikir-pikir dahulu,” kata Wawan usai sidang.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Bunadi Wibakso mengatakan bahwa pada dasarnya dakwaan JPU tidak terbukti.
Kalau sesuai dengan nota pembelaan dari penasihat hukum, kata dia, kedua terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dari perkara tersebut.