Bukan hanya BA (17), pelaku juga melakukan hal yang sama kepada anak di bawah umur yang juga anak dari korban SA yang berinisial KM (10).
“Pelaku kita tangkap pada Rabu 22 Desember dan kita lakukan penahanan,” ungkapnya.
Diketahui bahwa kasus tersebut dilaporkan kepada polisi dengan LP/B/2663/X/2021/SPKT/Restro SATRESKRIM POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Oktober 2021.