Cabuli Ibu Dan Anak, Ketua RT Akhirnya Ditahan Polisi

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari saat pers rilis kasus pencabulan anak di bawah umur dan ibunya oleh seorang oknum ketua RT.

Pelaku berinisial S (47) kini terancam pasal 289 KUHP dan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan 15 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. (Mme)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *