Pelaku berinisial S (47) kini terancam pasal 289 KUHP dan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan 15 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. (Mme)
Cabuli Ibu Dan Anak, Ketua RT Akhirnya Ditahan Polisi
