Hilmy, salah seorang pelapor, menjelaskan bahwa ijazah Paket C yang dikeluarkan oleh Kelompok Belajar di Bukittinggi ini memungkinkan S untuk memenuhi syarat sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2009, 2014, dan 2019, serta sebagai calon bupati pada Pilkada 2020. Pada 2019 dan 2020, S juga dikabarkan mengajukan perbaikan nama melalui Pengadilan Negeri Tanjung Pati untuk memuluskan pencalonannya. Sebagai hasilnya, ia memperoleh ijazah Sarjana Hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) pada tahun 2011, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan administrasi.
Hilmy juga mengungkapkan bahwa langkah S untuk memanfaatkan ijazah Paket C yang diduga palsu ini berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi. S yang lolos sebagai Caleg di beberapa Pemilu sebelumnya dan sebagai Cabup dalam Pilkada 2020 dan 2024 dapat dianggap tidak memenuhi syarat yang seharusnya berlaku untuk calon pemimpin yang memiliki integritas dan kualifikasi yang sah.
“Dari bukti-bukti ini, kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik, karena langkah S ini berpotensi merugikan banyak pihak, terutama masyarakat yang seharusnya dilayani oleh pemimpin yang sah dan berkompeten,” ujar Hilmy.