Bukittinggi, Media Karya – Sejumlah warga Kabupaten Limapuluh Kota mendatangi Mapolres Bukittinggi untuk melaporkan dugaan penerbitan ijazah palsu yang dilakukan oleh pengelola Pendidikan Kesetaraan Kelompok Belajar Paket C di Manggis Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan, Kota Bukittinggi. Laporan ini berkaitan dengan dugaan bahwa ijazah palsu tersebut digunakan oleh seorang calon bupati (Cabup) berinisial S untuk memenuhi persyaratan dalam pencalonannya di Pilkada Limapuluh Kota 2020 dan 2024.
Dua perwakilan warga, Tomi Adianda Putra dan Datuak Maro Sati, menyerahkan bukti-bukti yang mendukung laporan mereka terkait penerbitan ijazah palsu ini. Mereka mengklaim bahwa ijazah yang diterbitkan oleh Kelompok Belajar Paket C tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurut Tomi, lulusan program Paket C, yang setara dengan pendidikan SMA, seharusnya menempuh masa belajar minimal tiga tahun atau enam semester. Ijazah yang diterbitkan setelah masa belajar tersebut menjadi sah sebagai bukti kelulusan. Namun, jika penerbitan ijazah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pemalsuan, yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat.
Hilmy, salah seorang pelapor, menjelaskan bahwa ijazah Paket C yang dikeluarkan oleh Kelompok Belajar di Bukittinggi ini memungkinkan S untuk memenuhi syarat sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2009, 2014, dan 2019, serta sebagai calon bupati pada Pilkada 2020. Pada 2019 dan 2020, S juga dikabarkan mengajukan perbaikan nama melalui Pengadilan Negeri Tanjung Pati untuk memuluskan pencalonannya. Sebagai hasilnya, ia memperoleh ijazah Sarjana Hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) pada tahun 2011, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan administrasi.
Hilmy juga mengungkapkan bahwa langkah S untuk memanfaatkan ijazah Paket C yang diduga palsu ini berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi. S yang lolos sebagai Caleg di beberapa Pemilu sebelumnya dan sebagai Cabup dalam Pilkada 2020 dan 2024 dapat dianggap tidak memenuhi syarat yang seharusnya berlaku untuk calon pemimpin yang memiliki integritas dan kualifikasi yang sah.
“Dari bukti-bukti ini, kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik, karena langkah S ini berpotensi merugikan banyak pihak, terutama masyarakat yang seharusnya dilayani oleh pemimpin yang sah dan berkompeten,” ujar Hilmy.
Tomi Adianda Putra dan Datuak Maro Sati menyampaikan bahwa mereka memiliki sejumlah bukti yang mendukung dugaan pemalsuan ijazah tersebut, di antaranya fotokopi ijazah Paket C atas nama S yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi pada 21 Mei 2004, Buku Induk Siswa dari Kelompok Belajar Paket C Manggis Gantiang, serta Penetapan Nomor 22/Pdt.P/2020/PN.Tjp dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berkaitan dengan perbaikan nama S.
“Kami tidak hanya menyerahkan bukti-bukti ini kepada kepolisian, tetapi juga menyalinnya kepada berbagai instansi terkait untuk memastikan bahwa proses ini transparan dan berjalan sesuai dengan hukum,” tambah Tomi.
Pelapor berharap agar laporan mereka diproses secara profesional dan transparan. Mereka meminta agar pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan ijazah ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan ilegal ini. Bagi mereka, kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga mengenai moralitas, integritas, dan keadilan dalam proses demokrasi.
“Jika hal ini tidak ditindak dengan serius, praktik pemalsuan ijazah seperti ini akan terus terjadi dan merusak integritas dalam sistem politik kita,” kata Datuak Maro Sati. (hab)











