Di samping itu, Pj. Gubernur Teguh mengimbau agar seluruh gedung milik Pemprov DKI Jakarta dapat memanfaatkan air perpipaan untuk memperlambat penurunan muka air tanah. Hal ini telah diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 yang mewajibkan gedung menggunakan jaringan air perpipaan jika berada di Zona Bebas Air Tanah.
“Semoga FGD ini ada tindak lanjut secara konkret. Jajaran RSUD dan Puskesmas dapat menyampaikan hal-hal terkait kebutuhan air bersih di gedung masing-masing. Sehingga PAM JAYA dapat memetakan kebutuhan air perpipaan di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta,” katanya.