Calon Kepala Daerah Diminta Untuk Tidak Libatkan Anak-anak dalam Kegiatan Politik

Oplus_131072

Ia menilai anak-anak seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik. Hal ini untuk melindungi anak-anak dari paparan politik yang mungkin tidak sesuai dengan usia mereka.

Ia menjelaskan pada Undang-Undang Perlindungan Anak, anak-anak itu didefinisikan mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Exit mobile version