JAKARTA, Media Karya – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku Utara curhat pada BK DPRD DKI Jakarta, Senin (31/7/2023).
Hal itu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan DPRD di Kabupaten Seram Bagian Timur. Dugaan pelanggaran etik itu, dikarenakan pimpinan dewan tersebut memarahi ASN di tengah pelaksanaan rapat paripurna di DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur beberapa waktu lalu.
Dipimpin Ketua BK DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur, Latief meminta saran dan masukan terkait penanganan kasus yang dilakukan pimpinan dewan tersebut dari BK DPRD DKI Jakarta.