Curhat Soal Pelanggaran Etik, BK DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur Sambangi DPRD DKI

- Editor

Senin, 31 Juli 2023 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Media Karya – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku Utara curhat pada BK DPRD DKI Jakarta, Senin (31/7/2023).

Hal itu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan DPRD di Kabupaten Seram Bagian Timur. Dugaan pelanggaran etik itu, dikarenakan pimpinan dewan tersebut memarahi ASN di tengah pelaksanaan rapat paripurna di DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur beberapa waktu lalu.

Dipimpin Ketua BK DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur, Latief meminta saran dan masukan terkait penanganan kasus yang dilakukan pimpinan dewan tersebut dari BK DPRD DKI Jakarta.

“Wibawa DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur tentunya sangat terdampak dari kejadian tersebut. Masyarakat pun banyak yang menilai DPRD ini negatif. Karenanya kita berharap ada saran dan masukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut setelah kembali dari Jakarta,” ujar Ketua BK Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Utara, Latief, Senin (31/7/2023).

Baca Juga:  Ini Harapan PKB DKI Terhadap Pansus Aset 

Menanggapi itu, BK DPRD DKI Jakarta yang diwakili Rasyidi mengungkapkan Jakarta memiliki sejumlah persoalan terkait dengan pelanggaran etik. Namun, dikatakan Rasyidi BK DPRD DKI hanya bisa melakukan pemanggilan jika dilakukan pelaporan oleh masyarakat atau pun anggota DPRD yang mengalami persoalan.

“Jadi saya kira BK dalam menangani persoalan perlu adanya laporan masyarakat terlebih dahulu. Baru ada rekomendasi dari ketua dewan. Tentunya BK akan menindaklanjutkan penyelesaian kasus tersebut,” bebernya.

Kata politisi PDI Perjuangan (PDI-P) ini dalam aturan tata beracara merupakan kewajiban, bagi anggota DPRD se- indonesia mengutarakan bahasa yang sopan dan santun.

“Jadi kalau memang ada pelanggaran, dalam aturanya tentu BK menunggu laporan dan merekomendasikan pada ketua dewan. Jika 10 hari tidak ada disposisi, maka BK berhak melanjutkan. Itu sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.(dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Nama Ranny Fahd Muncul Jelang Musda Golkar Kota Bekasi
Pemkab Nias Selatan Janji Rehabilitasi Total Kantor Camat Tanah Masa
Korban Jadi Tersangka, LBH TOHO-TNR Ancam Praperadilan-kan Polres Nias Selatan
Klaim Pelantikan Ilegal Mencuat, Panitia Konfercab VIII GMNI Nias Selatan Tegaskan Hasil Forum Sah
Kader Partai Demokrat Gelar Gerakan Langit Biru di Pantai Lagundri
Anggota PWI Aceh Utara Diduga Jadi Korban Pemukulan Oknum TNI
Genset PLTD Meledak,  Damkar Satpol PP Nias Selatan Berhasil Padamkan Api
Kapolres Pastikan Kota Bekasi Berjalan Normal, Tidak Ada Penyekatan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Nama Ranny Fahd Muncul Jelang Musda Golkar Kota Bekasi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Pemkab Nias Selatan Janji Rehabilitasi Total Kantor Camat Tanah Masa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Korban Jadi Tersangka, LBH TOHO-TNR Ancam Praperadilan-kan Polres Nias Selatan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Klaim Pelantikan Ilegal Mencuat, Panitia Konfercab VIII GMNI Nias Selatan Tegaskan Hasil Forum Sah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Kader Partai Demokrat Gelar Gerakan Langit Biru di Pantai Lagundri

Berita Terbaru

Mabes Polri (Ist)

Ekonomi & Bisnis

Dittipidter Bareskrim Polri Garda Terdepan Melawan Mafia Sumber Daya Alam

Selasa, 1 Sep 2026 - 05:49 WIB

Presiden Prabowo Subianto

Nasional

Kejar Target Penghematan 100 Triliun Prabowo Tutup 700 BUMN

Selasa, 1 Sep 2026 - 02:38 WIB

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin

Nasional

Kemenhan Dapat Tambahan Anggaran APBN 2027 Jadi 189 Triliun

Selasa, 1 Sep 2026 - 02:26 WIB