Curhat Soal Pelanggaran Etik, BK DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur Sambangi DPRD DKI

- Penulis

Senin, 31 Juli 2023 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Media Karya – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku Utara curhat pada BK DPRD DKI Jakarta, Senin (31/7/2023).

Hal itu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan DPRD di Kabupaten Seram Bagian Timur. Dugaan pelanggaran etik itu, dikarenakan pimpinan dewan tersebut memarahi ASN di tengah pelaksanaan rapat paripurna di DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur beberapa waktu lalu.

Dipimpin Ketua BK DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur, Latief meminta saran dan masukan terkait penanganan kasus yang dilakukan pimpinan dewan tersebut dari BK DPRD DKI Jakarta.

“Wibawa DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur tentunya sangat terdampak dari kejadian tersebut. Masyarakat pun banyak yang menilai DPRD ini negatif. Karenanya kita berharap ada saran dan masukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut setelah kembali dari Jakarta,” ujar Ketua BK Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Utara, Latief, Senin (31/7/2023).

Baca Juga:  Gate Milik Paguyuban RSNK Telah Disegel Dan Ditutup Paksa Karena Ilegal, Kini Buka Gate Baru

Menanggapi itu, BK DPRD DKI Jakarta yang diwakili Rasyidi mengungkapkan Jakarta memiliki sejumlah persoalan terkait dengan pelanggaran etik. Namun, dikatakan Rasyidi BK DPRD DKI hanya bisa melakukan pemanggilan jika dilakukan pelaporan oleh masyarakat atau pun anggota DPRD yang mengalami persoalan.

“Jadi saya kira BK dalam menangani persoalan perlu adanya laporan masyarakat terlebih dahulu. Baru ada rekomendasi dari ketua dewan. Tentunya BK akan menindaklanjutkan penyelesaian kasus tersebut,” bebernya.

Kata politisi PDI Perjuangan (PDI-P) ini dalam aturan tata beracara merupakan kewajiban, bagi anggota DPRD se- indonesia mengutarakan bahasa yang sopan dan santun.

“Jadi kalau memang ada pelanggaran, dalam aturanya tentu BK menunggu laporan dan merekomendasikan pada ketua dewan. Jika 10 hari tidak ada disposisi, maka BK berhak melanjutkan. Itu sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.(dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Perenang Muda Tulang Bawang Sabet Empat Medali di Kejuaraan Renang Nasional Piala Kemenpora RI 2026
Bendung Katulampa Kering, Debit Air Kali Bekasi Ikut Menyusut
KORMI Sumatera Utara Resmi Lantik Pengurus Se-Kepulauan Nias
Mantan Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari
Pembangunan RSUD Cerah Medika Belum Rampung, Ketua PPN Nias Barat Ingatkan Publik Tak Terkecoh Opini Menyesatkan
Kasus Pengeroyokan Temui Titik Terang, Tiga Pelaku Akhirnya Diringkus Polsek Lolowau
Ketua DPRD Soroti Rencana Pemkot Bekasi Akan Relokasi PPPK Menjadi Tenaga Guru
Tanggul Setinggi Hampir 2 Meter Di GGC, Akhirnya Dibongkar Paksa Pemkot Bekasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:44 WIB

Perenang Muda Tulang Bawang Sabet Empat Medali di Kejuaraan Renang Nasional Piala Kemenpora RI 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:52 WIB

Bendung Katulampa Kering, Debit Air Kali Bekasi Ikut Menyusut

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:34 WIB

KORMI Sumatera Utara Resmi Lantik Pengurus Se-Kepulauan Nias

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:23 WIB

Mantan Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pembangunan RSUD Cerah Medika Belum Rampung, Ketua PPN Nias Barat Ingatkan Publik Tak Terkecoh Opini Menyesatkan

Berita Terbaru

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat mengunjungi putra dari Pahlawan Nasional Sayuti Melik

Headline

Kapolres Bekasi Kota Kunjungi Putra Sayuti Melik

Jumat, 17 Jul 2026 - 20:37 WIB