Kata politisi PDI Perjuangan (PDI-P) ini dalam aturan tata beracara merupakan kewajiban, bagi anggota DPRD se- indonesia mengutarakan bahasa yang sopan dan santun.
“Jadi kalau memang ada pelanggaran, dalam aturanya tentu BK menunggu laporan dan merekomendasikan pada ketua dewan. Jika 10 hari tidak ada disposisi, maka BK berhak melanjutkan. Itu sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.(dri)