Berlangsungnya acara persidangan diadakan secara terbuka, namun terdakwa Alona melakukan proses keputusan tersebut melalui daring.
“Alona terbukti melakukan pelanggaran pasal 298 KUHP “Barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencarian atau kebiasaan, diacam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak seribu rupiah”.ujar Hakim Ketua.
Namun hakim ketua memutuskan bahwa Cynthiara Alona dijatuhkan hukuman 10 bulan penjara perihal memudahkan jalan perbuatan prostitusi yang dilakukan di kediaman hotel miliknya yaitu Alona Hotel yang berdomisili di Larangan, Kota Tangerang.