Cynthiara Alona Resmi Dijatuhkan Kurungan 10 Bulan Penjara

- Editor

Kamis, 9 Desember 2021 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Cynthiara Alona kini menjadi sorotan lantaran dirinya terseret kasus prostitusi online di jejaring media sosial.

Setelah beberapa waktu lalu dirinya dijadikan terdakwa dan terancam 10 tahun penjara. Kini Alona dijatuhkan kurungan 10 bulan penjara. 

Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Mahmuriadin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (08/12/2021).

Berlangsungnya acara persidangan diadakan secara terbuka, namun terdakwa Alona melakukan proses keputusan tersebut melalui daring.

“Alona terbukti melakukan pelanggaran pasal  298 KUHP “Barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencarian atau kebiasaan, diacam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak seribu rupiah”.ujar Hakim Ketua.

Namun hakim ketua memutuskan bahwa Cynthiara Alona dijatuhkan hukuman 10 bulan penjara perihal memudahkan jalan perbuatan prostitusi yang dilakukan di kediaman hotel miliknya yaitu Alona Hotel yang berdomisili di Larangan, Kota Tangerang.

Baca Juga:  Barang Peninggalan Vanessa Angel Bakal Diwariskan, Ini Penjelas Keluarga

Alona terbukti melanggar norma-norma pasal 296KUHP serta hal-hal yang berhubungan dengan kasus tindakan prostitusi online melalui aplikasi Michat dengan membiarkan akses open booking melalui hotel miliknya. Namun putusan majelis hakim membebaskan Alona dari tindak seksual anak. Sebab tidak terbukti dari jaksa penuntut umum. Maka dari itu majelis hakim menggunakan alternatif kedua yakni,

“Intinya kami tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dan saudara yang dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, memutuskan terdakwa mempermudah saudara DK dan saksi S dengan keputusan masa penjara 10 bulan,”pungkas hakim ketua.

Setelah mendengar keputusan dari hakim Alona pun mengajukan banding yang jadwalnya akan diatur lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Jadi Peran Guru di Film ‘Ageman’, Kadis PPPA Lampung Soroti Bahaya Bullying 
Mantan Aktivis NII KW IX Prakarsasi Pembuatan Film Bertajuk Toleransi dan Perdamaian
Perankan Polisi di Sebening Cinta, Rizky Nazar Hadapi Tantangan Baru
Isu Eric Syafutra dan Shyalimar Malik Ramai, Diduga Terkait Proyek Film Bertema Perselingkuhan
Totalitas Agoye Mahendra di Sinetron “Merangkai Kisah Indah”, Rela Tolak Proyek Film Demi Performa Maksimal
Yayasan EL JOHN Indonesia Kirim Roselina Risang Sekar ke Ajang Miss Supraglobal 2026 di India
Bersinar Sejak Dini, Video Klip “Sisa Waktu Senja” Iva Deivanna Curi Perhatian Publik
Tasya Revina Salurkan Donasi Penuh untuk Warga Korban Banjir dan Longsor di Serdang Bedagai

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 08:10 WIB

Jadi Peran Guru di Film ‘Ageman’, Kadis PPPA Lampung Soroti Bahaya Bullying 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Mantan Aktivis NII KW IX Prakarsasi Pembuatan Film Bertajuk Toleransi dan Perdamaian

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:18 WIB

Perankan Polisi di Sebening Cinta, Rizky Nazar Hadapi Tantangan Baru

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:24 WIB

Isu Eric Syafutra dan Shyalimar Malik Ramai, Diduga Terkait Proyek Film Bertema Perselingkuhan

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:18 WIB

Totalitas Agoye Mahendra di Sinetron “Merangkai Kisah Indah”, Rela Tolak Proyek Film Demi Performa Maksimal

Berita Terbaru

Yusuf Blegur, Direktur eksekutif IPPS Indonesia (Foto:  dok. Mediakarya)

Opini

Korupsi dan Keracunan Ala MBG

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:44 WIB

Ilustrasi food tray MBG. (Foto: Ist)

Nasional

Marak Keracunan MBG, Anggota DPR Ini Soroti Keberadaan SPPG

Minggu, 13 Sep 2026 - 07:57 WIB