Alona terbukti melanggar norma-norma pasal 296KUHP serta hal-hal yang berhubungan dengan kasus tindakan prostitusi online melalui aplikasi Michat dengan membiarkan akses open booking melalui hotel miliknya. Namun putusan majelis hakim membebaskan Alona dari tindak seksual anak. Sebab tidak terbukti dari jaksa penuntut umum. Maka dari itu majelis hakim menggunakan alternatif kedua yakni,
“Intinya kami tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dan saudara yang dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, memutuskan terdakwa mempermudah saudara DK dan saksi S dengan keputusan masa penjara 10 bulan,”pungkas hakim ketua.
Setelah mendengar keputusan dari hakim Alona pun mengajukan banding yang jadwalnya akan diatur lebih lanjut.