Beranda / Nasional / Politik / Dalam Sepekan Dua Anggota DPR dari Golkar jadi Tersangka

Dalam Sepekan Dua Anggota DPR dari Golkar jadi Tersangka

JAKARTA, Mediakarya – Lagu “Sepetember Ceria” pernah dipopulerkan oeh penyanyi legendaris Vina Panduwinata yang penuh romantika ternyata tidak seindah dengan nasib dua politisi Golkar yakni Alex Nurdin dan Azis Saymsuddin di pekan ketiga bulan September ini.

Di mana Alex Nurdin ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Kemudian,  Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap DAK Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Jonly Nahampun mengapresiasi penetapan dua tersangka kasus korupsi di dua lembaga yang berbeda itu.

“Seharusnya penetapan tersangka dua pilotisi Golkar dalam satu pekan itu dijadikan instrospeksi bagi Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto maupun petinggi di DPP agar lebih selektif menempatkan kadernya pada posisi strategis. Jangan sampai pwristiwa itu kembali terjadi di kemudian hari,” ujar Jonly kepada Mediakarya, Jumat (24/9/2021).

Jonly mengatakan, penetapan tersangka dua anggota DPR politisi Golkar itu sebagai tamparan keras bagi partai berlambang pohon beringin tersebut.

Jonly juga menyayangkan elit di DPP Golkar seperti bungkam. Sebab hingga saat ini belum satupun tokoh Golkar membantah atau menampik soal dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua kadernya tersebut.

“Sepertinya elit Golkar mau cari aman. Dan itu hal yang sangat wajar. Tapi dalam kasus ini LAMI mendukung penuh upaya KPK dan Kejaksaan Agung dalam mengusut pihak-pihak lain agar terbongkar secara terang benderang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Gubernur Sumsel periode 2008 – 2018 Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman di Palembang, Rabu, (22/9/2021) mengatakan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil temuan tim penyidik terhadap pemeriksaan saksi dan para terdakwa dalam kasus tersebut, yang mana menemukan bahwa pencairan dana hibah senilai Rp130 miliar itu tidak sesuai dengan prosedur.

“Ditemukan kalau proses pencairan dana hibah itu tidak sesuai dengan prosedur,” kata dia.

Sehingga, lanjutnya, Alex Noerdin yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan bertanggung jawab atas pencairan dana hibah senilai Rp130 miliar yang dicairkan dengan dua termin. Masing-masing senilai Rp50 miliar termin pertama tahun 2015, dan Rp80 miliar termin kedua pada 2017 dari dana APBD untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.

Sumber di internal KPK menginformasikan bahwa lembaga antirasuah itu bahkan sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Azis Syamsuddin.

Sebelum SPDP dikirim, KPK juga disebut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, dengan status Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Namun, Ali belum dapat menyampaikan kronologi serta konstruksi perkara secara lengkap, termasuk soal tersangka dan pasal yang disangkakan.

“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” ucap Ali. (dji)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *