SUKABUMI, Mediakarya — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sukabumi menyoroti masih banyaknya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, mengingat aktivitas operasional SPPG menghasilkan limbah cair yang seharusnya dikelola sesuai standar.
Ketua KNPI Kabupaten Sukabumi, Gilang Gusmana, menegaskan bahwa keberadaan IPAL merupakan kewajiban bagi setiap kegiatan usaha atau layanan yang menghasilkan limbah cair.
“Kami menemukan indikasi masih banyak SPPG yang beroperasi tanpa dilengkapi IPAL. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya, Senin (23/3/2026).
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, khususnya dalam memastikan seluruh SPPG mematuhi regulasi lingkungan yang berlaku.
“Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait untuk tidak tutup mata. Pengawasan harus dilakukan secara serius dan menyeluruh, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, KNPI Kabupaten Sukabumi akan mengambil sejumlah langkah, di antaranya mengirimkan surat resmi dan somasi kepada pemerintah daerah, mendorong audit serta inspeksi menyeluruh terhadap seluruh SPPG, hingga meminta penindakan tegas terhadap pelanggaran.
KNPI juga mendesak agar SPPG yang terbukti tidak memiliki IPAL diberikan sanksi, mulai dari administratif hingga penghentian operasional.
Menurut Gilang, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat.
“Jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah, kami tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi terbuka sebagai bentuk kontrol sosial,” pungkasnya. (eka)










