Dari Gedung MPR ke Hotel Royal Kuningan, Sekjen LPKAN Soroti Kronologi Dugaan Suap Muktamar NU

- Editor

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, Abdul Rasyid, yang juga aktivis dan pemerhati kebijakan publik, menanggapi polemik dugaan politik uang pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang.

Abdul Rasyid menegaskan, secara formal Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, 27-31 Agustus 2026 yang menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026-2031 melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) telah selesai.

Namun, kata dia, secara etik dan hukum, proses menuju Muktamar justru memunculkan pertanyaan baru setelah PCNU Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, melaporkan dugaan politik uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 Oktober 2026.

“KPK sudah membenarkan adanya laporan tersebut. Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan setiap laporan akan ditelaah dan dianalisis. Artinya laporan sudah ada, tetapi perkara belum terbukti. Ini harus dipahami publik,” ujar Abdul Rasyid dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Menurut Abdul Rasyid, salah satu fakta yang terverifikasi adalah adanya Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi NU di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Kehadiran Ketua MPR RI Ahmad Muzani dalam forum tersebut tercatat di situs resmi MPR.

“Secara substansi forum itu tidak ada persoalan hukum. Membicarakan Qanun Asasi NU dalam perspektif kebangsaan itu sah. Persoalan investigatifnya bukan di forum itu, tapi apakah ada rangkaian kegiatan lain setelah forum tersebut yang berkaitan dengan konsolidasi dukungan menjelang Muktamar,” jelasnya.

Ia merujuk pada kronologi versi pelapor yang menyebut rombongan PWNU dan PCNU se-Kalimantan Barat berangkat dari Pontianak ke Jakarta pada 8 Agustus 2026, dengan H. Kholil sebagai koordinator wilayah. Setelah agenda di Gedung MPR, rombongan disebut diarahkan ke Hotel Royal Kuningan dan diduga menerima uang muka Rp40 juta per perwakilan untuk pengondisian dukungan, serta adanya arahan pengambilan pelunasan di Hotel Fatma Jombang saat Muktamar.

“Tapi harus ditegaskan, ini adalah keterangan pelapor dan materi laporan, bukan temuan hukum KPK. Bahkan ada perbedaan pemberitaan soal penyerahan uang ke KPK. Sebagian menyebut uang Rp40 juta dikembalikan, sementara keterangan KPK yang dikutip detik menyatakan tidak ada penyerahan uang dan laporan masih akan ditelaah,” kata Abdul Rasyid.

Dalam perspektif investigasi, Abdul Rasyid menekankan pentingnya pembuktian rantai peristiwa atau chain of evidence.

“Keberadaan uang saja belum membuktikan politik uang. Yang harus dibuktikan: siapa memberi, kepada siapa, berapa jumlahnya, dari mana sumbernya, untuk tujuan apa, apa yang diminta dari penerima, dan apakah penerima melakukan tindakan sesuai permintaan,” tegasnya.

Baca Juga:  Hasto Imbau Parpol Dukung Pemerintah Hadapi Tantangan Kian Kompleks

Ia menambahkan, KPK perlu memeriksa tiket penerbangan, bukti pemesanan hotel, daftar peserta, komunikasi elektronik, rekening, sumber dana, hingga rekaman pertemuan.

Terkait kewenangan, Abdul Rasyid mengingatkan batas kewenangan KPK berdasarkan Pasal 11 UU KPK sebagaimana diubah UU No 19 Tahun 2019, yang menyasar tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara dan/atau kerugian negara minimal Rp1 miliar. Sementara Pasal 5 dan Pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 tentang suap dan gratifikasi juga menyasar pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Jika pihak-pihak dalam dugaan transaksi hanya pengurus organisasi non-negara, konstruksi korupsinya tidak boleh dipaksakan. Namun jika ada keterlibatan penyelenggara negara atau keuangan negara, persoalannya berbeda dan harus diuji dengan alat bukti,” ujarnya.

Di luar aspek hukum, Abdul Rasyid menyoroti dimensi etik berupa risywah dalam organisasi keagamaan.

“Politik uang di organisasi keagamaan bukan soal nominal, tapi soal amanah, musyawarah, independensi dan marwah. Sekalipun tidak memenuhi unsur pidana korupsi, pemberian uang untuk memengaruhi pilihan organisatoris tetap bisa menjadi pelanggaran etik serius,” katanya.

Ia menilai, Halaqah Qanun Asasi pada 8 Agustus justru menjadi ujian konsistensi moral. “Gus Kikin menyampaikan pentingnya Qanun Asasi sebagai ruh perjuangan. Maka pertanyaannya, apakah nilai yang dikampanyekan itu tercermin dalam mekanisme pengambilan keputusan? Qanun Asasi akan kehilangan makna jika hanya jadi simbol seremonial,” ujarnya.

Abdul Rasyid mengingatkan agar publik menghindari dua ekstrem: langsung memvonis ada suap sebelum pembuktian, atau menutup ruang pemeriksaan dengan alasan tuduhan adalah serangan terhadap NU.

“Investigasi yang sehat berada di tengah: tidak memvonis, tapi juga tidak menutup pertanyaan. Legitimasi organisasi justru akan kokoh jika tuduhan diuji secara terbuka dan profesional,” katanya.

Untuk itu, ia mengajukan tujuh pertanyaan kunci yang harus dijawab dalam proses telaah:

  1. Siapa sumber dana yang disebut diterima peserta?
  2. Siapa pihak yang menyerahkan atau memerintahkan penyerahan dana?
  3. Apakah benar ada pemberian Rp40 juta per perwakilan?
  4. Apa tujuan tertulis maupun lisan pemberian tersebut?
  5. Apakah ada permintaan dukungan terhadap calon tertentu?
  6. Apakah sumber dana dari uang pribadi, organisasi, perusahaan atau sumber lain?
  7. Apakah ada hubungan transaksi dengan penyelenggara negara atau keuangan negara?

“Jawaban atas tujuh pertanyaan itu yang akan menentukan apakah persoalan ini berhenti sebagai kontroversi etik organisasi atau berkembang menjadi persoalan hukum. Marwah organisasi tidak dijaga dengan menutup pertanyaan, marwah dijaga dengan keberanian membuka fakta,” tutup Rasyid  dalam pernyataannya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jaga Keselamatan Berlayar, Satpolairud Polres Nias Selatan Imbau Patuhu SOP Pelaut
Polemik Proyek PJU Jabar Memanas, AMPPIBI: Kami Tak Akan Berhenti Sampai Ada Tersangka
Lewat Program Polantas Karib, Polres Nias Selatan Tanamkan Kesadaran Berkendara Sejak Dini
KPK Konfirmasi Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus HGB Rp106,3 Miliar
Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus
Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif
GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN
Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Dari Gedung MPR ke Hotel Royal Kuningan, Sekjen LPKAN Soroti Kronologi Dugaan Suap Muktamar NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Jaga Keselamatan Berlayar, Satpolairud Polres Nias Selatan Imbau Patuhu SOP Pelaut

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:50 WIB

Polemik Proyek PJU Jabar Memanas, AMPPIBI: Kami Tak Akan Berhenti Sampai Ada Tersangka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Lewat Program Polantas Karib, Polres Nias Selatan Tanamkan Kesadaran Berkendara Sejak Dini

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:52 WIB

KPK Konfirmasi Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus HGB Rp106,3 Miliar

Berita Terbaru