Lawrence M. Friedman menekankan tiga unsur sistem hukum: struktur, substansi, dan kultur. Efektivitas DPA di Indonesia akan sangat dipengaruhi oleh ketiga aspek tersebut, khususnya substansi hukum (aturan tertulis) dan kultur hukum (penerimaan masyarakat dan aparat penegak hukum).
Pembahasan
1. Perbandingan Internasional
Amerika Serikat: DPA digunakan sejak tahun 1990-an, terutama dalam kasus pelanggaran Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).
Inggris: DPA diatur dalam Crime and Courts Act 2013, diterapkan hanya pada tindak pidana korporasi seperti suap dan pencucian uang, dengan pengawasan yudisial.
Prancis & Kanada: Menggunakan skema Convention Judiciaire d’Intérêt Public atau Remediation Agreements untuk kasus korporasi.
2. Prospek DPA dalam Sistem Hukum Indonesia
Kesesuaian dengan Restorative Justice: DPA sejalan dengan prinsip penghentian penuntutan demi kepentingan umum, seperti yang diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020.
Efisiensi Penegakan Hukum: DPA dapat mengurangi beban pengadilan dan mempercepat pemulihan kerugian negara.
Perbaikan Tata Kelola Korporasi: DPA mewajibkan perusahaan memperbaiki sistem internal agar tidak mengulangi pelanggaran.