Beranda / Opini / Deferred Prosecution Agreement dalam Kerangka Keadilan Restoratif: Prospek dan Implementasi di Indonesia

Deferred Prosecution Agreement dalam Kerangka Keadilan Restoratif: Prospek dan Implementasi di Indonesia

Oleh : Dr. Padlilah, S.H., M.H. (Dosen Universitas Nusaputra)

SUKABUMI, Mediakarya – Tulisan ini mengkaji konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai instrumen penegakan hukum modern yang lahir dari praktik negara common law, serta menimbang prospek dan implementasinya dalam sistem hukum Indonesia. DPA pada dasarnya merupakan perjanjian antara penuntut umum dan pelaku tindak pidana untuk menunda penuntutan dengan syarat tertentu, yang apabila dipenuhi dapat menghentikan perkara. Konsep ini memiliki irisan dengan keadilan restoratif yang telah diadopsi di Indonesia melalui Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan DPA di Indonesia berpotensi memperkuat efisiensi penegakan hukum, mendorong pemulihan kerugian negara, serta memperbaiki tata kelola korporasi, khususnya dalam perkara tindak pidana ekonomi dan korupsi. Namun, diperlukan dasar hukum yang jelas dalam KUHAP atau undang-undang khusus, serta mekanisme pengawasan yudisial untuk mencegah penyalahgunaan.

Sistem peradilan pidana Indonesia menganut paradigma retributif dengan menekankan penghukuman sebagai tujuan utama. Namun, perkembangan global menunjukkan adanya pergeseran ke arah pendekatan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan, pencegahan, dan perbaikan tata kelola. Salah satu instrumen yang menonjol adalah Deferred Prosecution Agreement (DPA), yang berkembang di Amerika Serikat dan Inggris sebagai alternatif penegakan hukum terhadap tindak pidana korporasi.

Di Indonesia, meskipun belum ada pengaturan mengenai DPA, praktik restorative justice telah mendapat tempat melalui Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah DPA dapat diadopsi sebagai bagian dari mekanisme keadilan restoratif di Indonesia, dan bagaimana prospek implementasinya?

Landasan Teori

1. Konsep Deferred Prosecution Agreement

DPA adalah perjanjian antara jaksa dengan pelaku tindak pidana di mana penuntutan ditangguhkan, dengan syarat pelaku memenuhi kewajiban tertentu seperti membayar denda, mengembalikan kerugian, atau memperbaiki tata kelola internal. Jika kewajiban dipenuhi, penuntutan dihentikan; jika tidak, perkara dilanjutkan ke pengadilan.

2. Teori Keadilan Restoratif

Howard Zehr mendefinisikan keadilan restoratif sebagai paradigma yang berfokus pada pemulihan kerugian korban, pertanggungjawaban pelaku, dan pemulihan harmoni sosial. Restorative justice menekankan repair (pemulihan), reconciliation (rekonsiliasi), dan reintegration (reintegration).

3. Teori Efektivitas Hukum

Lawrence M. Friedman menekankan tiga unsur sistem hukum: struktur, substansi, dan kultur. Efektivitas DPA di Indonesia akan sangat dipengaruhi oleh ketiga aspek tersebut, khususnya substansi hukum (aturan tertulis) dan kultur hukum (penerimaan masyarakat dan aparat penegak hukum).

Pembahasan

1. Perbandingan Internasional

Amerika Serikat: DPA digunakan sejak tahun 1990-an, terutama dalam kasus pelanggaran Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).

Inggris: DPA diatur dalam Crime and Courts Act 2013, diterapkan hanya pada tindak pidana korporasi seperti suap dan pencucian uang, dengan pengawasan yudisial.

Prancis & Kanada: Menggunakan skema Convention Judiciaire d’Intérêt Public atau Remediation Agreements untuk kasus korporasi.

2. Prospek DPA dalam Sistem Hukum Indonesia

Kesesuaian dengan Restorative Justice: DPA sejalan dengan prinsip penghentian penuntutan demi kepentingan umum, seperti yang diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020.

Efisiensi Penegakan Hukum: DPA dapat mengurangi beban pengadilan dan mempercepat pemulihan kerugian negara.

Perbaikan Tata Kelola Korporasi: DPA mewajibkan perusahaan memperbaiki sistem internal agar tidak mengulangi pelanggaran.

3. Tantangan Implementasi

Kekosongan Dasar Hukum: KUHAP dan UU Tipikor belum mengakomodasi DPA.

Risiko Penyalahgunaan: DPA bisa dijadikan alat kompromi yang merugikan keadilan substantif bila tidak diawasi.

Keterbatasan Kultur Hukum: Aparat penegak hukum dan masyarakat masih cenderung berpikir retributif (hukuman fisik).

4. Rekomendasi Implementasi

Regulasi: Perlu revisi KUHAP atau pengaturan khusus dalam UU Tipikor/UU Korporasi.

Pengawasan Yudisial: DPA harus mendapat persetujuan hakim agar akuntabel.

Batasan Penerapan: Hanya untuk tindak pidana korporasi, ekonomi, dan lingkungan; bukan untuk kejahatan kekerasan.

Peran Kejaksaan: Kejaksaan sebagai dominus litis memiliki peran sentral untuk menginisiasi penerapan DPA.

Kesimpulan

Deferred Prosecution Agreement (DPA) merupakan instrumen alternatif penegakan hukum yang potensial untuk diterapkan di Indonesia, khususnya dalam perkara korporasi dan tindak pidana ekonomi. Konsep ini memiliki kedekatan dengan prinsip keadilan restoratif yang sudah mulai diadopsi melalui Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020. Namun, implementasi DPA memerlukan dasar hukum yang kuat, pengawasan yudisial yang ketat, serta pembatasan penerapan agar tidak disalahgunakan. Dengan reformasi hukum yang tepat, DPA dapat menjadi instrumen modern dalam mencapai keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan perbaikan tata kelola.

Daftar Pustaka

  • Zehr, Howard. Changing Lenses: Restorative Justice for Our Times. Herald Press, 2015.
    Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation, 1975.
  • Crime and Courts Act 2013 (UK).
  • Foreign Corrupt Practices Act (US), 1977.
  • Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  • Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***)
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *