3. Tantangan Implementasi
Kekosongan Dasar Hukum: KUHAP dan UU Tipikor belum mengakomodasi DPA.
Risiko Penyalahgunaan: DPA bisa dijadikan alat kompromi yang merugikan keadilan substantif bila tidak diawasi.
Keterbatasan Kultur Hukum: Aparat penegak hukum dan masyarakat masih cenderung berpikir retributif (hukuman fisik).
4. Rekomendasi Implementasi
Regulasi: Perlu revisi KUHAP atau pengaturan khusus dalam UU Tipikor/UU Korporasi.
Pengawasan Yudisial: DPA harus mendapat persetujuan hakim agar akuntabel.
Batasan Penerapan: Hanya untuk tindak pidana korporasi, ekonomi, dan lingkungan; bukan untuk kejahatan kekerasan.