Opini  

Deferred Prosecution Agreement dalam Kerangka Keadilan Restoratif: Prospek dan Implementasi di Indonesia

3. Tantangan Implementasi

Kekosongan Dasar Hukum: KUHAP dan UU Tipikor belum mengakomodasi DPA.

Risiko Penyalahgunaan: DPA bisa dijadikan alat kompromi yang merugikan keadilan substantif bila tidak diawasi.

Keterbatasan Kultur Hukum: Aparat penegak hukum dan masyarakat masih cenderung berpikir retributif (hukuman fisik).

4. Rekomendasi Implementasi

Regulasi: Perlu revisi KUHAP atau pengaturan khusus dalam UU Tipikor/UU Korporasi.

Pengawasan Yudisial: DPA harus mendapat persetujuan hakim agar akuntabel.

Batasan Penerapan: Hanya untuk tindak pidana korporasi, ekonomi, dan lingkungan; bukan untuk kejahatan kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *