Menurut dia, pemberhentian tersebut bertentangan dengan Pasal 53 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jo. Pasal 5 ayat (1), (2), (3) dan (4) Permendagri No. 67 Tahun 2017, Jo. Pasal 23 ayat (1) dan (2) Perda Rote Ndao Nomor: 10 Tahun 2019 dengan alasan: 1) Delapan orang perangkat desa yang diberhentikan belum mencapai umur 60 tahun 2) Tidak ada yang menjadi terpidana; 3) Semua masih memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa 4) Tidak ada yang mengundurkan diri 5) Kepala Desa Nggelodae tidak pernah memberikan teguran dan pemberhentian sementara kepada 8 perangkat desa tersebut tetapi langsung menerbitkan SK Pemberhentian.
Selanjutnya Keputusan Kepala Desa Nggelodae Tentang Pemberhentian Perangkat Desa secara prosedural bertentangan dengan Pasal 53 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jo. Pasal 5 ayat (5) & (6) Permendagri No. 67 Tahun 2017, Jo. Pasal 23 ayat (3), (4) dan (5) Perda Rote Ndao Nomor: 10 Tahun 2019 sebab Pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa Nggelodae tanpa dikonsultasikan dan memperoleh rekomendasi persetujuan dari Camat Rote Selatan.
Lebih lanjut Rian mengatakan bahwa sesuai dengan bukti-bukti yang dimiliki permohonan rekomendasi pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa oleh Kepala Desa Nggelodae telah ditolak Camat Rote Selatan melalui Rekomendasi Camat Rote Selatan Nomor: 141.4/96/KRS.1.1, tanggal 09 Juni 2021 Tentang Penolakan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Nggelodae Kecamatan Rote Selatan.
“Kecuali Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum untuk menggantikan sdr. Filmon Liu yang telah mengundurkan diri pada tanggal 28 April 2021. Penolakan Rekomendasi Camat Rote Selatan tersebut ditegaskan lagi melalui Surat Penegasan Plt. Camat Rote Selatan Nomor: 140/143/KRS 1.1, tanggal 06 September 2021. Akan tetapi meskipun permohonan rekomendasi dari Kepala Desa Nggelodae ditolak oleh Camat Rote Selatan,” ujar Rian dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).