Beranda / Hukum / Delapan Perangkat Desa di Rote Gugat Kades ke PTUN

Delapan Perangkat Desa di Rote Gugat Kades ke PTUN

ROTE NDAO, Mediakarya –  Delapan orang Perangkat Desa Nggelodae masing-masing Olis Paulus Koanak, Selfince Yohana Ekon, Atri Afliana Lutuh, Alexander Malelak, Ida Royani Jesua, Fencie Sinlae, Alexander Sinlae dan Godlif Tanu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang terhadap Keputusan Kepala Desa Nggelodae yang memberhentikan mereka sebagai perangkat desa.

Gugatan tersebut terdaftar dalam Register Perkara di PTUN Kupang No. 29/G/2021/PTUN-KPG, tanggal 22 Oktober 2021.

Para Perangkat Desa yang mengajukan gugatan terhadap Kepala Desa Nggelodae ke PTUN Kupang diwakili oleh 2 orang kuasa hukum yaitu Rian Van Frits Kapitan, SH.,MH dan Yohana Lince Aleng, SH.,MH.

Rian Van Frits Kapitan yang diwawancarai media ini mengatakan gugatan para perangkat desa yang diberhentikan ini didasari 2 alasan. Pertama Keputusan Kepala Desa Nggelodae Tentang Pemberhentian Perangkat Desa secara substansial.

Menurut dia, pemberhentian tersebut bertentangan dengan Pasal 53 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jo. Pasal 5 ayat (1), (2), (3) dan (4) Permendagri No. 67 Tahun 2017, Jo. Pasal 23 ayat (1) dan (2) Perda Rote Ndao Nomor: 10 Tahun 2019 dengan alasan: 1) Delapan orang perangkat desa yang diberhentikan belum mencapai umur 60 tahun 2) Tidak ada yang menjadi terpidana; 3) Semua masih memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa 4) Tidak ada yang mengundurkan diri 5) Kepala Desa Nggelodae tidak pernah memberikan teguran dan pemberhentian sementara kepada 8 perangkat desa tersebut tetapi langsung menerbitkan SK Pemberhentian.

Selanjutnya Keputusan Kepala Desa Nggelodae Tentang Pemberhentian Perangkat Desa secara prosedural bertentangan dengan Pasal 53 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jo. Pasal 5 ayat (5) & (6) Permendagri No. 67 Tahun 2017, Jo. Pasal 23 ayat (3), (4) dan (5) Perda Rote Ndao Nomor: 10 Tahun 2019 sebab Pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa Nggelodae tanpa dikonsultasikan dan memperoleh rekomendasi persetujuan dari Camat Rote Selatan.

Lebih lanjut Rian mengatakan bahwa sesuai dengan bukti-bukti yang dimiliki permohonan rekomendasi pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa oleh Kepala Desa Nggelodae telah ditolak Camat Rote Selatan melalui Rekomendasi Camat Rote Selatan Nomor: 141.4/96/KRS.1.1, tanggal 09 Juni 2021 Tentang Penolakan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Nggelodae Kecamatan Rote Selatan.

“Kecuali Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum untuk menggantikan sdr. Filmon Liu yang telah mengundurkan diri pada tanggal 28 April 2021. Penolakan Rekomendasi Camat Rote Selatan tersebut ditegaskan lagi melalui Surat Penegasan Plt. Camat Rote Selatan Nomor: 140/143/KRS 1.1, tanggal 06 September 2021. Akan tetapi meskipun permohonan rekomendasi dari Kepala Desa Nggelodae ditolak oleh Camat Rote Selatan,” ujar Rian dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).

Kendati Camat Rote Selatan sudah menolaknya, lanjut Rian, namun Kepala Desa Nggelodae tetap menerbitkan Keputusan Pemberhentian terhadap 8 (delapan) Perangkat Desa. Akibat dari tindakan Kepala Desa Nggelodae yang menerbitkan Keputusan Pemberhentian Perangkat Desa tanpa adanya rekomendasi persetujuan dari Camat Rote Selatan.

Terkait dengan pembangkangan yang dilakukan oleh sang Kades tersebut, maka Plt. Camat Rote Selatan telah memberikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan melalui Surat Teguran Nomor: 140/146/KRS.1.1, tanggal 09 September 2021.

“Karena tindakan tersebut tergolong pelanggaran terhadap UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri 67 Tahun 2017 maupun Perda Rote Ndao Nomor: 10 Tahun 2019. Semua ini akan kami buktikan dalam persidangan pengadilan,” pungkasnya. (Dance H)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *