Delapan Perangkat Desa di Rote Gugat Kades ke PTUN

- Penulis

Selasa, 26 Oktober 2021 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DelapanPerangkat Desa nggelodae di Di Kantor Bupati Rote Ndao

DelapanPerangkat Desa nggelodae di Di Kantor Bupati Rote Ndao

ROTE NDAO, Mediakarya –  Delapan orang Perangkat Desa Nggelodae masing-masing Olis Paulus Koanak, Selfince Yohana Ekon, Atri Afliana Lutuh, Alexander Malelak, Ida Royani Jesua, Fencie Sinlae, Alexander Sinlae dan Godlif Tanu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang terhadap Keputusan Kepala Desa Nggelodae yang memberhentikan mereka sebagai perangkat desa.

Gugatan tersebut terdaftar dalam Register Perkara di PTUN Kupang No. 29/G/2021/PTUN-KPG, tanggal 22 Oktober 2021.

Para Perangkat Desa yang mengajukan gugatan terhadap Kepala Desa Nggelodae ke PTUN Kupang diwakili oleh 2 orang kuasa hukum yaitu Rian Van Frits Kapitan, SH.,MH dan Yohana Lince Aleng, SH.,MH.

Rian Van Frits Kapitan yang diwawancarai media ini mengatakan gugatan para perangkat desa yang diberhentikan ini didasari 2 alasan. Pertama Keputusan Kepala Desa Nggelodae Tentang Pemberhentian Perangkat Desa secara substansial.

Menurut dia, pemberhentian tersebut bertentangan dengan Pasal 53 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jo. Pasal 5 ayat (1), (2), (3) dan (4) Permendagri No. 67 Tahun 2017, Jo. Pasal 23 ayat (1) dan (2) Perda Rote Ndao Nomor: 10 Tahun 2019 dengan alasan: 1) Delapan orang perangkat desa yang diberhentikan belum mencapai umur 60 tahun 2) Tidak ada yang menjadi terpidana; 3) Semua masih memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa 4) Tidak ada yang mengundurkan diri 5) Kepala Desa Nggelodae tidak pernah memberikan teguran dan pemberhentian sementara kepada 8 perangkat desa tersebut tetapi langsung menerbitkan SK Pemberhentian.

Selanjutnya Keputusan Kepala Desa Nggelodae Tentang Pemberhentian Perangkat Desa secara prosedural bertentangan dengan Pasal 53 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jo. Pasal 5 ayat (5) & (6) Permendagri No. 67 Tahun 2017, Jo. Pasal 23 ayat (3), (4) dan (5) Perda Rote Ndao Nomor: 10 Tahun 2019 sebab Pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa Nggelodae tanpa dikonsultasikan dan memperoleh rekomendasi persetujuan dari Camat Rote Selatan.

Baca Juga:  TNI-Polri tidak Tambah Pasukan untuk Bebaskan PIlot Susi Air

Lebih lanjut Rian mengatakan bahwa sesuai dengan bukti-bukti yang dimiliki permohonan rekomendasi pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa oleh Kepala Desa Nggelodae telah ditolak Camat Rote Selatan melalui Rekomendasi Camat Rote Selatan Nomor: 141.4/96/KRS.1.1, tanggal 09 Juni 2021 Tentang Penolakan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Nggelodae Kecamatan Rote Selatan.

“Kecuali Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum untuk menggantikan sdr. Filmon Liu yang telah mengundurkan diri pada tanggal 28 April 2021. Penolakan Rekomendasi Camat Rote Selatan tersebut ditegaskan lagi melalui Surat Penegasan Plt. Camat Rote Selatan Nomor: 140/143/KRS 1.1, tanggal 06 September 2021. Akan tetapi meskipun permohonan rekomendasi dari Kepala Desa Nggelodae ditolak oleh Camat Rote Selatan,” ujar Rian dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).

Kendati Camat Rote Selatan sudah menolaknya, lanjut Rian, namun Kepala Desa Nggelodae tetap menerbitkan Keputusan Pemberhentian terhadap 8 (delapan) Perangkat Desa. Akibat dari tindakan Kepala Desa Nggelodae yang menerbitkan Keputusan Pemberhentian Perangkat Desa tanpa adanya rekomendasi persetujuan dari Camat Rote Selatan.

Terkait dengan pembangkangan yang dilakukan oleh sang Kades tersebut, maka Plt. Camat Rote Selatan telah memberikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan melalui Surat Teguran Nomor: 140/146/KRS.1.1, tanggal 09 September 2021.

“Karena tindakan tersebut tergolong pelanggaran terhadap UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri 67 Tahun 2017 maupun Perda Rote Ndao Nomor: 10 Tahun 2019. Semua ini akan kami buktikan dalam persidangan pengadilan,” pungkasnya. (Dance H)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi
Kapolres Nias Selatan Dukung Penuh Pelaksanaan Muskab I KORMI
BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Buka Lomba Paduan Suara Dapil V, Wabup Nias Selatan Apresiasi Sinergi Bamuspernis
Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Optimalkan PAD Pariwisata dan Perikanan, Pemkab Nias Selatan dan Pemkab Kepulauan Mentawai Gelar Rakor Strategis
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:01 WIB

Kapolres Nias Selatan Dukung Penuh Pelaksanaan Muskab I KORMI

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:09 WIB

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:43 WIB

Buka Lomba Paduan Suara Dapil V, Wabup Nias Selatan Apresiasi Sinergi Bamuspernis

Berita Terbaru

Foto; Mediakarya

Daerah

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Jun 2026 - 18:09 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi, (foto; Mediakarya)

Daerah

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:48 WIB