Delapan Perangkat Desa di Rote Gugat Kades ke PTUN

- Editor

Selasa, 26 Oktober 2021 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DelapanPerangkat Desa nggelodae di Di Kantor Bupati Rote Ndao

DelapanPerangkat Desa nggelodae di Di Kantor Bupati Rote Ndao

ROTE NDAO, Mediakarya –  Delapan orang Perangkat Desa Nggelodae masing-masing Olis Paulus Koanak, Selfince Yohana Ekon, Atri Afliana Lutuh, Alexander Malelak, Ida Royani Jesua, Fencie Sinlae, Alexander Sinlae dan Godlif Tanu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang terhadap Keputusan Kepala Desa Nggelodae yang memberhentikan mereka sebagai perangkat desa.

Gugatan tersebut terdaftar dalam Register Perkara di PTUN Kupang No. 29/G/2021/PTUN-KPG, tanggal 22 Oktober 2021.

Para Perangkat Desa yang mengajukan gugatan terhadap Kepala Desa Nggelodae ke PTUN Kupang diwakili oleh 2 orang kuasa hukum yaitu Rian Van Frits Kapitan, SH.,MH dan Yohana Lince Aleng, SH.,MH.

Rian Van Frits Kapitan yang diwawancarai media ini mengatakan gugatan para perangkat desa yang diberhentikan ini didasari 2 alasan. Pertama Keputusan Kepala Desa Nggelodae Tentang Pemberhentian Perangkat Desa secara substansial.

Menurut dia, pemberhentian tersebut bertentangan dengan Pasal 53 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jo. Pasal 5 ayat (1), (2), (3) dan (4) Permendagri No. 67 Tahun 2017, Jo. Pasal 23 ayat (1) dan (2) Perda Rote Ndao Nomor: 10 Tahun 2019 dengan alasan: 1) Delapan orang perangkat desa yang diberhentikan belum mencapai umur 60 tahun 2) Tidak ada yang menjadi terpidana; 3) Semua masih memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa 4) Tidak ada yang mengundurkan diri 5) Kepala Desa Nggelodae tidak pernah memberikan teguran dan pemberhentian sementara kepada 8 perangkat desa tersebut tetapi langsung menerbitkan SK Pemberhentian.

Selanjutnya Keputusan Kepala Desa Nggelodae Tentang Pemberhentian Perangkat Desa secara prosedural bertentangan dengan Pasal 53 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jo. Pasal 5 ayat (5) & (6) Permendagri No. 67 Tahun 2017, Jo. Pasal 23 ayat (3), (4) dan (5) Perda Rote Ndao Nomor: 10 Tahun 2019 sebab Pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa Nggelodae tanpa dikonsultasikan dan memperoleh rekomendasi persetujuan dari Camat Rote Selatan.

Baca Juga:  KPK Didesak Selidiki Dugaan Keterlibatan Pengurus Partai dalam Jual Beli Jabatan di Kota Bekasi

Lebih lanjut Rian mengatakan bahwa sesuai dengan bukti-bukti yang dimiliki permohonan rekomendasi pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa oleh Kepala Desa Nggelodae telah ditolak Camat Rote Selatan melalui Rekomendasi Camat Rote Selatan Nomor: 141.4/96/KRS.1.1, tanggal 09 Juni 2021 Tentang Penolakan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Nggelodae Kecamatan Rote Selatan.

“Kecuali Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum untuk menggantikan sdr. Filmon Liu yang telah mengundurkan diri pada tanggal 28 April 2021. Penolakan Rekomendasi Camat Rote Selatan tersebut ditegaskan lagi melalui Surat Penegasan Plt. Camat Rote Selatan Nomor: 140/143/KRS 1.1, tanggal 06 September 2021. Akan tetapi meskipun permohonan rekomendasi dari Kepala Desa Nggelodae ditolak oleh Camat Rote Selatan,” ujar Rian dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).

Kendati Camat Rote Selatan sudah menolaknya, lanjut Rian, namun Kepala Desa Nggelodae tetap menerbitkan Keputusan Pemberhentian terhadap 8 (delapan) Perangkat Desa. Akibat dari tindakan Kepala Desa Nggelodae yang menerbitkan Keputusan Pemberhentian Perangkat Desa tanpa adanya rekomendasi persetujuan dari Camat Rote Selatan.

Terkait dengan pembangkangan yang dilakukan oleh sang Kades tersebut, maka Plt. Camat Rote Selatan telah memberikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan melalui Surat Teguran Nomor: 140/146/KRS.1.1, tanggal 09 September 2021.

“Karena tindakan tersebut tergolong pelanggaran terhadap UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri 67 Tahun 2017 maupun Perda Rote Ndao Nomor: 10 Tahun 2019. Semua ini akan kami buktikan dalam persidangan pengadilan,” pungkasnya. (Dance H)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Polemik HGU Cot Girek Memanas, Warga Tolak Ukur Ulang dan Desak Penyelesaian Sengketa Lahan
Sebanyak 40 Bangli di Atas Aliran Kali Harun Ditertibkan Petugas
Cara Tegur PKL Oleh Wali Kota Bekasi Jadi Sorotan, Ini Kata Pakar Komunikasi Publik
GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
Guru PPPK Hanya Masuk Sekali Sebulan, PBM di SDN Hilinifaoso Nyaris Lumpuh
Momen HUT RI Jadi Gelar Doa Bersama Buat Musibah Di NTT

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Polemik HGU Cot Girek Memanas, Warga Tolak Ukur Ulang dan Desak Penyelesaian Sengketa Lahan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Sebanyak 40 Bangli di Atas Aliran Kali Harun Ditertibkan Petugas

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Cara Tegur PKL Oleh Wali Kota Bekasi Jadi Sorotan, Ini Kata Pakar Komunikasi Publik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:55 WIB

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Berita Terbaru

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Adi Suparto

Opini

Karpet Merah Bukan untuk Anak Petani

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:53 WIB

Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar (kiri) bersama dengan Direktur OT Group, Dr. Yosua Jap, (kanan)

Ekonomi & Bisnis

Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:05 WIB