Delapan Perangkat Desa di Rote Gugat Kades ke PTUN

DelapanPerangkat Desa nggelodae di Di Kantor Bupati Rote Ndao

Kendati Camat Rote Selatan sudah menolaknya, lanjut Rian, namun Kepala Desa Nggelodae tetap menerbitkan Keputusan Pemberhentian terhadap 8 (delapan) Perangkat Desa. Akibat dari tindakan Kepala Desa Nggelodae yang menerbitkan Keputusan Pemberhentian Perangkat Desa tanpa adanya rekomendasi persetujuan dari Camat Rote Selatan.

Terkait dengan pembangkangan yang dilakukan oleh sang Kades tersebut, maka Plt. Camat Rote Selatan telah memberikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan melalui Surat Teguran Nomor: 140/146/KRS.1.1, tanggal 09 September 2021.

“Karena tindakan tersebut tergolong pelanggaran terhadap UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri 67 Tahun 2017 maupun Perda Rote Ndao Nomor: 10 Tahun 2019. Semua ini akan kami buktikan dalam persidangan pengadilan,” pungkasnya. (Dance H)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *