“Jadi sebelum pelapor atas nama Sugiono membuat laporan resmi, sudah ada korban penipuan lainnya atas nama Ganda Pandjaitan, Tony Panjaitan dan salah satunya Agus Vickram sebagai Sekretaris Jendral BPP Abujapi adalah salah satu saksi yang dirugikan oleh Wawan. pada kasus Sugiono, dirinya juga melaporkan Wawan ke Polda Sulawesi Selatan,” ujar Irjen Pol (Purn) Supardi.
Lebih lanjut Irjen Pol (Purn) Supardi mengatakan, atas adanya laporan tersebut, Dewan Kehormatan ABUJAPI telah melakukan pemeriksaan dan mendengar keterangan saksi-saksi juga telah mempertimbangkan sehingga
memutuskan untuk mengambil langkah tegas berupa rekomendasi pemberhentian sementara terhadap Ketua Umum BPD Abujapi Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Irjen Pol (Purn) Rasyid Ridho mengatakan, sebagai anggota dewan pembina pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi pemberhentian sementara karena untuk pemberhentian tetap harus melalui Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub).
“Intinya rekomendasi yang kita keluarkan semata mata untuk menyelamatkan Marwah organisasi, tanpa ada kepentingan lain,” ucapnya.