“Petugas juga berhasil mengamankan bong bekas pakai yang digunakan tersangka menikmati barang haramnya,” ujarnya.
Tersangka berikut barang bukti lalu diamankan ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Kendal guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (apl)