KENDAL, Mediakarya – Mapok (27) warga Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal Jawa Tengah, tak berdaya setelah diringkus Sat Resnarkoba Polres Kendal dengan barang bukti shabu-shabu yang akan diedarkan. Pengedar barang haram ini diringkus polisi setelah aksinya berhasil diendus aparat kepolisian.
Kasat Resnarkoba AKP Agus Riyanto mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terkait maraknya narkoba di wilayah Kecamatan Weleri. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan saat tersangka sedang bersama dengan temannya.
“Tersangka kita tangkap Selasa malam (11/1/2022) sekitar jam 20.00 WIB. Setelah kita geledah dengan disaksikan warga setempat, kita temukan satu paket shabu-shabu yang terbungkus klip plastik lalu dibungkus dengan tisu dan disimpan di dalam bungkus rokok ditaruh di saku celananya,” terang Agus Riyanto.
Barang bukti dari tangan tersangka yang ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan memiliki berat kotor 0,44 gram.
Kemudian, petugas kembali mengintrogasi tersangka. Dari introgasi ini didapati informasi bahwa tersangka masih menyimpan barang haram dipinggir jalan sebelah kanan atau sebelah utara tembok jembatan antara Dukuh Traju dengan Dukuh Gondangan Desa Manggunsari.
“Di lokasi tersebut, kembali ditemukan 1 paket dengan bentuk terbalut plastik bening yang disolasi warna hitam berisi 2 paket klip plastik kecil dengan berat keseluruhan 1 gram,” tambahnya.
Tak cukup sampai disitu, kelihaian petugas dalam mengintrograsi tersangka juga berhasil melacak paket shabu-shabu yang dititipkan tersangka di rumah temannya di Dukuh Gondangan, RT 3, RW 4, Desa Mangunsari Weleri.
Barang seberat 0,9 gram dan 0,24 gram dalam klip plastik yang berbeda berhasil ditemukan di dalam tas yang disimpan disamping kasur.
“Petugas juga berhasil mengamankan bong bekas pakai yang digunakan tersangka menikmati barang haramnya,” ujarnya.
Tersangka berikut barang bukti lalu diamankan ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Kendal guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (apl)










