Nenek Berumur 70 Tahun Ini Divonis 3 Bulan Penjara

Proses sidang di Pengadilan Negeri Depok.

DEPOK, Mediakarya – Seorang nenek yang menjual tanah milik Yossi Rosada Soegeng (70) warga Jakarta akhirnya dihukum 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan oleh majelis hakim Nugraha,SH dengan dua anggotanya masing-masing Dipo ,SH dan Fauzi,SH di PN Depok Rabu (31/8/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *